Sidik Kasus Delik Pers, Rahmat Wartira: Polda Sumbar Tak Lagi Hormati UU Pers

Rabu, 28 Februari 2018, 15:45 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Sidik Kasus Delik Pers, Rahmat Wartira: Polda Sumbar Tak Lagi Hormati UU Pers
Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat, Rahmad Wartira. (istimewa)

VALORAnews - Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat, Rahmad Wartira menilai, penyidik Polda Sumbar sudah tidak menghormati dan menghargai Dewan Pers pascameminta keterangan dari Ketua SMSI Sumbar, Syahrial Azis dan Rifnaldi (Wakil Ketua DPD PPWI Sumbar).

"Polda Sumbar harus menghormati UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Dewan Pers dalam penegakan hukum," kata Rahmad Wartira melalui telepon selulernya, Rabu (28/2/2018).

Yal Aziz dan Rifnaldi dimintai keterangan sebagai saksi, terhadap dugaan tindak pidana tanpa hak menstribusikan dan atau mentranmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang disangkakan ke media online figurnews.com.

Laporan ini dibuat seorang perwira menengah Lantamal II Padang terkait pemberitaan berjudul, "Ferianto Gani Sang Pengusaha Terindikasi Manfaatkan Oknum Militer." (Baca: Figurnews Dipolisikan Perwira Lantamal II Padang, Yal Azis: Saya Ditanya Keabsahan Perusahaan)

Baca juga: UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya

Ditegaskan Rahmat Wartira, Pasal 15 Ayat 2 huruf d UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, memastikan, gugatan mengenai delik pers, sebelum diajukan ke pengadilan, sepatutnya diselesaikan dulu di forum Dewan Pers.

"UU Pers adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU lainnya," terang Rahmat Wartira.

"Sehingga, dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru merujuk ke ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP," tambahnya.

Penegasan mengenai hal tersebut, juga ditegaskan Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku yang berjudul Menegakkan Kemerdekaan Pers: "1001" Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers.

Baca juga: Dewan Pers Terima Laporan Berita Hoaks tentang Pernyataan Sudirman Said Terkait Bacapres AHY

Keduanya menulis bahwa UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers (hal. xvii).

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: