Mahyeldi Sampaikan Perubahan Tiga Perda ke DPRD Padang

Senin, 22 Januari 2018, 23:52 WIB | News | Kota Padang
Mahyeldi Sampaikan Perubahan Tiga Perda ke DPRD Padang
Walikota Padang, Mahyeldi dt Marajo menyerahkan nota pengantar tiga Ranperda yang mesti dibahas DPRD Padang pada masa sidang I tahun 2018 ini, Senin (22/1/2018). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Dijelaskan Mahyeldi, perubahan kedua atas Perda No 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terkait dengan prinsip-prinsip komersial dalam penetapan retribusi jasa usaha, pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan Pemda sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

"Pemerintah melihat masih banyak aset milik Pemda yang belum dimanfaatkan secara maksimal, belum memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah secara siginifikan," ujarnya.

Dalam perubahan kedua atas Perda No 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Kota Padang mengajukan perubahan atas Retribusi Pemakaian Aset Daerah yang belum terkelola dengan baik, aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, alat berat, peralatan, pengujian laboratorium dan sarana dan prasarana perikanan dan pertanian.

Baca juga: 40 Anggota DPRD Padang Pariaman Ikuti Orientasi Tugas, Gubernur Ingatkan Pentingnya Keselarasan RPJMD dengan RPJMN

Retribusi rumah potong hewan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Retribusi penjualan produksi usaha daerah dan Retribusi pertokoan.

Perubahan kedua atas Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Khusus dalam penataan wilayah/ruang pemberian izin mendirikan bangunan bertujuan melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksaannya pembangunannya sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan," terang dia. (rls/kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: