Mahyeldi Sampaikan Perubahan Tiga Perda ke DPRD Padang

Senin, 22 Januari 2018, 23:52 WIB | News | Kota Padang
Mahyeldi Sampaikan Perubahan Tiga Perda ke DPRD Padang
Walikota Padang, Mahyeldi dt Marajo menyerahkan nota pengantar tiga Ranperda yang mesti dibahas DPRD Padang pada masa sidang I tahun 2018 ini, Senin (22/1/2018). (humas)

VALORAnews -- Walikota Padang, Mahyeldi dt Marajo menyampaikan nota pengantar Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Padang, Senin (22/1/2018). Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB itu, dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti didampingi Asrizal dan Muhidi (Wakil Ketua DPRD).

Ketiga Ranperda itu yakni Perubahan Ketiga Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sejalan dengan semangat pembangunan yang dilaksanakan pusat, pemerintah provinsi dan kota, ungkap Mahyeldi dalam kata pengantarnya, dibutuhkan pendanaan yang cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari pembangunan yang telah dilaksanakan baik pembangunan Infrastruktur antara lain Pembangunan Pusat Perdagangan (Pasar Raya), Jalan Lingkungan, Drainase, Trotoar, Puskesmas, Sekolah dan lain sebagainya.

"Salah satu upaya untuk peningkatan sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan usaha bagi masyarakat, memberikan bantuan modal kepada usaha menengah, kecil dan mikro untuk mengembangkan usaha," ujarnya.

Baca juga: PAD dan Pendapatan Transfer Turun, Perhitungan Silpa Tak Cermat jadi Tantangan RAPBD Sumbar Tahun 2025

Dijelaskan, untuk mewujudkan upaya tersebut dibutuhkan anggaran/pendanaan yang cukup besar salah satu sumber dana APBD dari Pajak dan Retribusi Daerah.

"Untuk pengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi dengan ektensifikasi dan intensifikasi dalam bentuk penyesuaian tarif terhadap Perda Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan tertentu," katanya.

"Dalam UU No 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah telah diatur Pajak atau Retribusi Daerah yang boleh dipungut, salah satunya adalah retribusi jasa umum," ujar Mahyeldi.

Dalam penetapan tarif retribusi jasa umum pemerintah telah memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

Baca juga: Pendapatan Daerah Bukittinggi Tahun 2025 Diusulkan Rp587,012 Miliar, Belanja Rp765,274 Miliar

Perubahan ketiga atas Perda No 11 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum terdiri dari, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan tera dan tera ulang serta retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI