Pemeringkatan Badan Publik 2017, Wagub: Semangat untuk Transparan Belum Dipahami Utuh

Kamis, 28 Desember 2017, 17:00 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pemeringkatan Badan Publik 2017, Wagub: Semangat untuk Transparan Belum Dipahami Utuh
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit didampingi Refrizal (Anggota DPR RI), Hendra D Keje (Komisioner Komisi Informasi Pusat), Irfendi Arbi (Bupati Limapuluh Kota), Syamsu Rizal (ketua KI Sumbar), foto bersama dengan penerima anugerah KI Sumbar. Kamis (28/12

VALORAnews - Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit mengakui, masih banyak badan publik yang belum paham arti penting keterbukaan informasi publik. Ketidakpahaman akan arti penting keterbukaan informasi tersebut, berbanding lurus dengan ketidaktahuan badan publik -khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Setdaprov Sumbar- mengenai fungsi dan wewenang Komisi Informasi.

"Kami akui, bahwa di Sumbar masih ada OPD yang masih belum paham pentingnya Komisi Informasi ini," ungkapnya saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Penghargaan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumatera Barat 2017 yang digelar di auditorium gubernuran, Kamis (28/12/2017) pagi.

Menurut Nasrul Abit, ketidaktahuan tersebut disebabkan salah satunya, usia Komisi Informasi Sumbar yang relatif masih muda dan baru tiga tahun. "Karena baru tiga tahun, tentu perlu kita sosialisasikan terus, agar semua bisa memahami wewenang dan fungsi Komisi Informasi ini," harapnya.

Namun begitu, dia tidak ingin berapologi menggunakan sebab tersebut. Nasrul Abit kemudian menekankan, Pemprov Sumbar telah mengupayakan, agar segala jenis pelayanan yang diberikan dilakukan secara terbuka dan transparan, bahkan hingga unit pemerintahan terendah.

Baca juga: Mahyeldi Imami Shalat Jenazah Nasrul Abit hingga Pimpin Prosesi Penguburan di Air Haji

"Sudah tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Semua, jelas prosedurnya. Pelayanan perizinan misalnya, SOP-nya sudah jelas, jelas syaratnya, jelas tahapannya, jelas waktu yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanannya. Sudah terbuka dan transparan," terang dia.

Bagaimanapun, Nasrul Abit menyadari, pembinaan lebih lanjut untuk mendorong terwujudnya keterbukaan informasi perlu dilakukan, terutama pada instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Sekolah Menengah Atas serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN/PTS) di Sumbar yang ia garisbawahi secara khusus.

Digarisbawahinya PTN/PTS di Sumbar secara khusus oleh Nasrul Abit, menyusul laporan yang disampaikan Ketua KI Sumbar, Syamsurizal yang menyebutkan, PTN/PTS di Sumbar adalah badan publik dengan jumlah terkecil yang mengembalikan kuisioner yang sebelumnya dikirim untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi lembaga bersangkutan. Dimana, dari 117 kuisioner yang dikirim, hanya 6 kuisioner yang dikembalikan ke KI Sumbar.

"Sedikit sekali, tadi disebutkan Perguruan Tinggi yang membalas laporan KI hanya 0,05%. Tentu bukan ini yang kita kehendaki. Harapan saya, keterbukaan informasi ini jadi satu prioritas kita. Saya harap, bagaimana kita berikan informasi yang sejelas-jelasnya supaya tidak ada lagi dusta di antara kita," sesal Nasrul Abit.

Baca juga: Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04

Sebelumnya, Ketua KI Sumbar, Syamsurizal dalam laporannya mengungkapkan komitmen dan itikad badan publik di Sumbar dalam memenuhi hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi, masih belum meningkat signifikan, walaupun pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di Sumbar telah diselenggarakan sebanyak 3 kali.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: