Pemeringkatan Badan Publik 2017, Wagub: Semangat untuk Transparan Belum Dipahami Utuh
"Ternyata setelah tiga tahun KI hadir, masih banyak yang belum paham apa itu Komisi Informasi dan belum begitu mengetahui kewajiban badan publik sesuai UU KIP," ungkapnya.
Syamsurizal menyebutkan, hal ini diindikasikan dengan masih adanya yang memandang KI sebagai tempat untuk mendapatkan informasi alih-alih sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan UU KIP serta lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
"Persepsinya, KI masih masih tempat untuk minta informasi," ujar Syamsurizal menyayangkan.
Baca juga: An Roys Dukung Nasrul Abit untuk Sumbar Unggul
Indikasi lainnya, sambung Syamsurizal, dari 370 kuisioner yang disebar ke badan publik di Sumbar, hanya 126 kuisioner yang dikembalikan ke KI Sumbar (34% dari total kuisioner). Rinciannya, 30 dari 45 kuisioner yang dikembalikan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, 15 dari 19 kuisioner yang dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kemudian, 16 dari 37 kuisioner yang dikembalikan oleh instansi vertikal, 9 dari 34 kuisioner yang dikembalikan oleh BUMD/BUMN di Sumbar, 6 dari 117 kuisioner yang dikembalikan oleh PTN/PTS di Sumbar, 10 dari 18 kuisioner dari Partai Politik, 31 dari 70 kuisioner dari Pemerintah Nagari/Desa di Sumbar, dan 11 dari 30 kuisioner dari Sekolah Menengah Atas. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro