Ganti Rugi Proyek Irigasi Batang Sinamar Tak Jelas, Warga Blokir Jalan

Selasa, 07 November 2017, 14:53 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Ganti Rugi Proyek Irigasi Batang Sinamar Tak Jelas, Warga Blokir Jalan
Warga Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar memblokir jalan lokasi proyek irigasi Batang Sinamar, Senin (6/11/2017). (istimewa)

VALORAnews - Warga Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar memblokir jalan lokasi proyek irigasi Batang Sinamar. Ini buntut dari ketidakjelasan ganti rugi sawah warga yang tidak bisa digarap, akibat irigasi tradisional yang tertimbun galian proyek.

Informasi yang dihimpun dari lokasi, warga awalnya sudah menjalin komunikasi dengan kontraktor dan Kasatker dari Balai Sungai Sumatera Wilayah (BSSW) V. Warga menyampaikan bahwa setidaknya 20 Ha sawah warga, tidak bisa digarap karena irigasi mereka tertimbun karena galian proyek Irigasi Batang Sinamar.

Awalnya, Satker BSSW V mempersilakan warga memasukkan surat permohonan ganti rugi. Warga pun sudah mengirimkan surat, namun tak digubris.

"Pihak perusahaan sempat turun ke lokasi, namun mengatakan mereka hanya akan memperbaiki irigasi yang tertimbun, namun tak ada itikad baik untuk mengganti rugi sawah yang dua tahun lebih tak bisa digarap," ujar Reni Roza, salah seorang warga yang ikut memblokir jalan.

Baca juga: Walhi dan PBHI Siap Dampingi Petani Pangian Gugat Pemerintah

Menurut Reni, lahan warga yang kekeringan adalah Sawah Alahan Godang, Tolang dan Sambuang. Ini karena Irigasi Bandar Sampul tertimbun.

Warga sudah berupaya menjalin komunikasi intensif dengan para pengambil kebijakan dalam proyek itu, namun tak digubris. Setiap ditemui, jawaban yang diberikan hanya normatif dan tidak ada ketegasan.

Reni menegaskan, tuntutan warga ada tiga. Pertama, perbaiki irigasi yang ditimbun. Kedua, ganti kerugian warga yang tidak bisa bercocok tanam selama dua tahun lebih. Selanjutnya, normalisasi lahan warga yang sudah ditumbuhi rumput dan duri putri malu.

Ketua Ikatan Pemuda Pangian Raya (IPP), Arfianto Dt Tan Kayo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) dan Wahana Lingkungan hidup (Walhi) Sumbar untuk menggugat perusahaan terkait permasalahan ini.

"PBHI dan Walhi sudah ke lokasi dan mengumpulkan data. Jika tidak bisa dikomunikasikan, tidak ada pilihan lain, pemuda Pangian akan dampingi warga menggugat ke jalur hukum," tegas Arfianto. (rls/vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: