Badan Publik di Sumbar Belum Miliki SOP Keterbukaan Informasi Publik
VALORAnews - Permendagri No 3 Tahun 2017 mengatur detail tentang pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah. Sayangnya, aturan itu belum disikapi secara serius oleh pemerintah daerah.
"Dari lima SOP yang ditentukan Permendagri 3/2017, belum satupun dimiliki baik oleh badan publik Pemprov maupun Pemkab dan Pemko di Sumbar," ungkap Komisioner KI Sumbar, Adrian saat berbincang dengan Pakar Keterbukaan Informasi Publik Indonesia, Mahyuddin Yusdar disela-sela Rapat Koordinasi Wilayah Komisi Informasi dan Rembug dengan Masyarakat Sipil se Sumatera, Sabtu (4/11/2017) di Pekanbaru.
Sementara, Mahyuddin menilai, lahirnya Permendagri 3/2017 ini, secara otomatis membuat Permendagri No 35 Tahun 2010 tidak berlaku. "Lima SOP yang diperintahkan Permendagri itu adalah bukti Mendagri RI patuh UU 14/2008 termasuk pentingnya keterbukaan informasi publik dalan menjadikan badan publik Kemendagri dan Pemerintahan Daerah good governance dan clean government," ujar Mahyuddin.
Ada pun lima SOP itu, kata Mahyuddin, yaitu SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik, SOP Tata Cara Uji Konsekwensi Informasi Publik, SOP Pernohonan Pelayanan Informasi Publik, SOP Pengelolaan Keberatan Informasi Publik dan SOP Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
"Ini mesti disegerakan oleh pemerintah daerah. Tidak ada alasan Pemprov, Pemkab dan Pemko mengindahkan perintah Permendagri RI," ujarnya.
Mesti dipahami juga, Permendagri 3/2017 tentang Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik menjadi bagian laporan kinerja kepala daerah. "Jadi tidak main-main, harus dilaporkan layanannya itu dilakukan pada 2018 termasuk perintah Perki No 1 Tahun 2010 melaporkan layanan informasinya ke Komisi Informasi ditingkatannya," ujar mantan Ketua KI Riau periode pertama ini
Menurut Adrian, untuk penyusunan lima SOP, Komisi Informasi Sumbar tidak tabu untuk melakukan supervisi. "Kalau ingin pengayaan untuk kesempurnaan lima SOP itu, badan publik bisa menjadikan Pak Mahyuddin sebagai mentor dalam penyusunan SOP itu," ujar Adrian.
Karena Permendagri sudah perintahkan menurut Adrian tentu harus disegerakan "Tidak cukup dengan SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu saja," ujar Adrian.
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
Menurut Adrian, KI Sumbar siap bersinergi dalam supervisi terkait sistem dan prosedur pengelolaan informasi dan dokumentasi di pemerintahan daerah. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro