Integritas Dorong KY Awasi Hakim Tipikor Padang
VALORAnews - Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor pada mantan Sekwan DPRD Kabupaten Solok Selatan, Aswis dan Gusni Fitri (Direktiris CV Riri Prima Jaya/rekanan), dalam kasus pengadaan jasa cleaning service di DPRD Kabupaten Solok Selatan 2013, menambah deretan panjang catatan buruk penegakan hukum tindak pidana korupsi di Sumatera Barat.
Ini merupakan kesekian kalinya majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang memvonis bebas terdakwa korupsi. Integritas setidaknya mencatat ada 16 Terdakwa Korupsi yang divonis bebas sampai hari ini, sejak Pengadilan Tipikor didirikan pada 2010," ungkap Koordinator Integritas, Arief Paderi dalam siaran persnya beberapa saat lalu.
Catatan Integritas, terdakwa yang divonis bebas itu sebanyak enam orang yaitu Anthony, Eka Rina Yuliana, Surya Ade Saputra, Susi Suheni, Rahmi Darmawati, Gusman Efendi pada kasus korupsi anggaran flu burung Payakumbuh pada register perkara 2011.
Kemudian, Ismail Novel (Ketua STAIN Syech Djamil Jambek Bukittinggi) dalam kasus korupsi pengalihan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-KL) 2007-2010.
Baca juga: Bawaslu Bukittinggi Temui Pjs Wali Kota, Ini yang Disampaikan
Selanjutnya, Syafrizal (Mantan Kasubid Pengolahan Informasi Data pada BKD Kota Payakumbuh) dalam kasus Korupsi Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) pengadaan dan pembuatan software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer BKD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2005.
Ada juga tiga terdakwa yaitu Murni, Mirawati, dan Rosni, dalam kasus korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Padangpariaman, Adril (Mantan Sekda Kab. Solik Selatan), dalam kasus korupsi dana kas belanja perjalanan dinas di Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Solok Selatan 2009.
Selanjutnya, Azhar Latif (Mantan Direktur PDAM Padang) dalam kasus dana bantuan hukum PDAM, dan Firdaus Ilyas (Mantan Kadisprora Kota Padang), dalam kasus korupsi dugaan korupsi dana retribusi fasilitas GOR.
Pertimbangan majelis hakim dalam kasus Aswis, yang menyatakan perkara a quo bukan tindak pidana korupsi dan merupakan perkara hubungan industrial, menurut Arief Paderi, jelas adalah keliru.
"Mencermati perkara dari dakwaan JPU menerangkan ada dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan oleh Aswis dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gusni dengan memperkaya diri sendiri oleh rekanan Gusni Fitri," terangnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro