Integritas Dorong KY Awasi Hakim Tipikor Padang
"Dalam persidangan pun terbukti, terdakwa Aswis menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menempatkan 40 pekerja tersebut sesuai dengan fungsi pengadaannya. Di sini jelas ada kerugian negara yang timbul akibat tidak ditempatkannya 40 pekerja tersebut sesuai dengan peruntukannya," tambah Arief.
Sedangkan Gusni Fitri sebagai rekanan, nilai Arief, terbukti telah melakukan pemotongan gaji para pekerja yang seharusnya diberikan Rp1,35 juta, namun hanya diberikan Rp1 juta. Gaji yang dipotong oleh Gusni Fitri tersebut jelas merupakan uang negara.
Tuntutan Penuntut Umum selama 5 tahun penjara, membuktikan bahwa Penuntut Umum memiliki keyakinan kuat, bahwa para terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Hal tersebut tentu berdasar kepada fakta-fakta persidangan.
Baca juga: JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang
"Harusnya, majelis hakim bisa memutus perkara ini dari awal di putusan sela. Maka tidak perlu sampai pada pembuktian, karena melalui dakwaan saja harusnya Majelis Hakim sudah bisa melihat posisi kasus, apakah perbuatan tersebut tindak pidana korupsi atau hubungan industrial," terang Arief.
Deretan panjang bebasnya terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Padang ini, apalagi kemudian putusan-putusan pada kasus tersebut terindikasi bermasalah, hal ini tentu akan menjadi ancaman terhadap pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.
"Integritas menilai majelis hakim cenderung tidak profesional dalam memutus perkara. Tidak ada standarisasi hakim dalam membuat pertimbangan memutus perkara, sehingga mengakibatkan terjadi disparitas dalam peradilan," ungkap Arief.
Hal seperti ini perlu menjadi perhatian bersama. Perlu ada kontrol menyeluruh dari berbagi stakeholder. Komisi Yudisial harus segera menyikapi persoalan ini. "Integritas mendorong KY melakukan pengawasan terhadap Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang. Agar kemudian tidak terjadi praktik-praktik mafia peradilan dalam proses hukum. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas," tutupnya. (relis)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro