Inilah Empat Daerah di Sumbar Terindikasi Langgar Manajemen ASN
VALORAnews - Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nurhasni menyebutkan ada indikasi pelanggaraan terhadap manajemen ASN di 4 kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar).
Empat kabupaten/kota tersebut antara lain, Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok dan Kota Padangpanjang.
"Kita akan lakukan pertemuan dengan 4 daerah ini nanti setelah makan siang," ujar Nurhasni dalam pertemuan yang diselenggarakan di auditorium gubernuran dan dihadiri oleh Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah se-Sumatera Barat, Kamis (19/10/2017) pagi.
Pertemuan ini merupakan rapat koordinasi dalam rangka penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan manajemen ASN dan monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN.
Baca juga: Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Pasbar, Unsur Gakkumdu Berbeda Pendapat
Nurhasni tidak menyebutkan dengan jelas, pelanggaran yang telah terjadi di empat daerah ini. Namun begitu, ia menjelaskan, pelanggaran bisa menyangkut: sistem merit; proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan; penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengatakan, pelanggaran boleh jadi terjadi di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Hanya saja, pelanggaran atau dalam kata yang dipilih gubernur, kesalahan yang terjadi di 15 kabupaten/kota yang lain, belum dilaporkan ke KASN.
"Empat kabupaten/kota yang disebutkan Bu Nurhasni tadi, jangan berkecil hati. Boleh jadi, 15 kabupaten/kota lain juga ada salah, namun belum ada yang lapor ke KASN. Kita berpikir positif saja kesalahan tersebut tidak sengaja dilakukan. Namun faktanya memang ada," terang Irwan.
Dijelaskan Irwan, salah satu penyebab terjadinya pelanggaran atas manajemen ASN di Sumbar sebagaimana diurai Nurhasni, adalah kurangnya pemahaman Wako/bupati terhadap regulasi menyangkut manajemen ASN, baik Undang-Undang maupun aturan-aturan pelaksanaannya.
Baca juga: Bawaslu Sumbar: Politik Uang dan Upaya Menjanjikan Dominasi 25 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kelemahan ini, diperparah dengan ketidakpekaan aparatur terkait di daerah. "Apa penyebabnya? Mungkin karena aturan yang berubah-ubah, mungkin karena Kepala Daerahnya yang tidak tahu dasar hukum atau aturan barunya. Malah kadang-kadang, Kepala BKD-nya yang tidak tahu. Kebangetan," kata Irwan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro