Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Pasbar, Unsur Gakkumdu Berbeda Pendapat

Selasa, 06 Februari 2024, 08:32 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Pasbar, Unsur Gakkumdu Berbeda Pendapat
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Laurencius Simatupang.

PASAMAN BARAT (6/2/2024) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Laurencius Simatupang mengungkapkan, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Menurut Laurencius, unsur Bawaslu bersama Polri yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menilai, perkara itu memenuhi unsur pelanggaran.

Sementara, unsur kejaksaan yang juga bagian dari sentra Gakkumdu berpendapat sebaliknya, tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Unsur yang tidak memenuhi itu adalah tidak terpenuhinya terminologi unsur pejabat sebagaimana Pasal 547 jo 282 UU No 7 Tahun 2017 tentan Pemilu dalam hal berkampanye," ungkap Laurencius.

Berdasarkan hasil pleno itu, katanya, maka diputuskan perkara itu dihentikan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi.

Aturan mengenai penghentian perkara, terang dia, satu unsur dalam Gakkumdu menyatakan tidak sepakat. Sedangkan dua unsur lainnya sepakat.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu provinsi maka ditetapkanlah perkara dihentikan," sebutnya.

Pihaknya dalam perkara itu telah memeriksa atau mengklarifikasi tujuh orang saksi dan empat ahli.

"Berdasarkan keterangan ahli hukum tata negara dan ahli pidana, perkara ini unsurnya memenuhi," sebut dia.

Sebelumnya, perkara itu dilaporkan oleh seorang warga ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi.

Bupati dilaporkan telah mengampanyekan anaknya yang maju jadi calon DPR RI, di rumah dinas. Hamsuardi diduga mengampanyekan dan mengajak camat, wali nagari, Bamus dan perangkat nagari memenangkan anaknya di pemilu 2024 nanti.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: