Bawaslu Sumbar: Politik Uang dan Upaya Menjanjikan Dominasi 25 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sabtu, 30 Desember 2023, 08:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu Sumbar: Politik Uang dan Upaya Menjanjikan Dominasi 25 Laporan Dugaan Pelanggaran...
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner. (veri rikiyanto)

PADANG (29/12/2023) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menerima 25 laporan dugaan pelanggaran, terhitung sejak dimulainya tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024.

"Sebanyak 23 laporan di antaranya, sudah diregistrasi," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner di Padang, Jumat.

Sedangkan untuk dua laporan tersisa, ungkap Vifner tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.

Catatan Bawaslu Sumbar, ungkap Vifner, trend dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan peserta maupun tim adalah, politik uang, upaya menjanjikan, penyalahgunaan kewenangan serta perusakan alat peraga kampanye (APK).

Baca juga: Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Pasbar, Unsur Gakkumdu Berbeda Pendapat

Namun demikian, lanjut Vifner, hingga saat ini belum satupun di antara kasus tersebut yang sampai pada proses penuntutan ataupun ke pengadilan.

"Kita proses, kemudian jika tidak terpenuhi unsur pelanggaran, maka proses akan kita hentikan," ungkap Vifner usai kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tahapan Logistik Pemilu 2024 di salah satu hotel di Kota Padang.

Hingga kini, kata Vifner, masih ada empat kasus yang proses penyelidikannya masih berjalan.

Adapun Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Tahapan Logistik Pemilu 2024 ini, Vifner menjelaskan, sengaja dilakukan mengingat semakin dekatnya waktu penyelenggaraan Pemilu, persoalan di lapangan semakin banyak dan potensi tidak pidana semakin tinggi.

Baca juga: Barang Dugaan Pelanggaran di Masa Kampanye Wajib Dijaga secara Kualitas dan Kuantitas

"Dibutuhkan penyamaan persepsi antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dalam melihat berbagai potensi pidana yang terjadi dan bagaimana melakukan proses penegakan hukum secara bersama dengan mengacu pada peraturan perundang undangan," ucap Vifner.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: