Inilah Empat Daerah di Sumbar Terindikasi Langgar Manajemen ASN
Menurut Irwan, kurangnya pemahaman kepala daerah dan aparatur terkait terhadap regulasi kepegawaian, bisa bermuara pada dipilihnya kebijakan-kebijakan kepegawaian yang keliru dan tidak tepat serta berada di luar kewenangan. Akhirnya, dapat membuat Kepala Daerah bersangkutan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau bahkan diberhentikan dari jabatannya.
"Kami menyadari, walikota/bupati juga memiliki peran dan kewenangan (di bidang kepegawaian), hanya saja, catatan kami, jangan peran tersebut dijalankan seolah tidak ada gubernur, seolah tidak ada Mendagri. Ini, pegawai Dukcapil enak saja diganti tanpa persetujuan Kemendagri, pakai ngotot pula," ujarnya.
Atas dasar ini, Irwan kemudian menginstruksikan bupati/Wako se-Sumbar, untuk menguasai regulasi terkait kepegawaian, tunduk dan patuh menerapkan ketentuan yang terkandung di dalamnya, dan tidak menyerahkan seluruh urusan kepegawaian kepada bawahan.
Baca juga: Barang Dugaan Pelanggaran di Masa Kampanye Wajib Dijaga secara Kualitas dan Kuantitas
"Bupati/Wako, urusan manajemen jangan 100% diserahkan pada bawahan. Kita adalah pembina ASN, oleh karena itu, tolong pahami dan kuasai aturan. Jangan sampai urusan ini tidak dikuasai," instruksinya.
Dalam konteks yang sama, Irwan menambahkan, agar Bupati/Walikota tidak semena-mena dalam pengisian atau promosi jabatan tertentu dalam jajaran pemerintahan masing-masing. Ia mengharapkan, pengisian/promosi jabatan tersebut dilakukan setelah melalui proses penilaian objektif atas kinerja dan potensi tiap aparatur alih-alih diskresi atau keberpihakan aparatur bersangkutan pada masa pilkada yang ia anggap sangat tidak profesional.
"Jangan semena-mena, misalnya hanya menaikkan atau mempromosikan timses saja. Ingin lakukan ini dengan diskresi? Silahkan. Tapi itu tidak profesional. Kalau saya di provinsi, saya hilangkan semua diskresi. Semuanya kami pergubkan," terang dia.
"Kami saring dulu secara objektif dengan melakukan penilaian atas potensi dan kinerja, setelah itu baru kami pilih berdasarkan pertimbangan subjektif. Kami dulukan objektifitas atas subjektifitas," urainya.
Irwan Prayitno juga meminta Bupati/Walikota agar tidak memberhentikan atau mengganti ASN tertentu tanpa dilandasi dasar dan alasan yang jelas. "Kalau ditukar tiap sebentar, kapan mau kerjanya," imbuhnya. (rls/dky)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro