Penganugerahan Keterbukaan Informasi akan Digelar di Istana Basa Pagaruyuang

Rabu, 11 Oktober 2017, 10:21 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Penganugerahan Keterbukaan Informasi akan Digelar di Istana Basa Pagaruyuang
Ilustrasi.

VALORAnews -- Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal mengatakan, acara puncak pengumuman badan publik yang memperoleh penghargaan keterbukaan informasi Badan Publik 2017, akan dilaksanakan di halaman Istano Basa Pagaruyuang di Kota Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar. Acara ini akan dihelat minggu pertama Desember 2017.

"Alhamdulillah, Pemkab Tanahdatar menyambut baik dan bersedia bekerjasama dengan Komisi Informasi Sumbar untuk penyelenggaraan acara puncak," ungkap Syamsu Rizal dalam siaran pers yang diterima, Rabu (11/10/2017).

Dikatakan, malam puncak ini akan dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan atau Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. "Perhelatan Pemeringakatan Badan Publik 2017 di Sumbar ini, juga akan dihadiri Komisi Informasi provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia," ungkap Syamsu Rizal.

Khusus bagi organisasi perangkat daerah provinsi Sumatera Barat, terang Syamsu Rizal, pemeringkatan badan publik ini bisa jadi acuan bagi gubernur Sumatera Barat, untuk mengevaluasi sejauh mana tingkat kepatuhan kepala dinas dan kepala biro dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

"Keterbukaan informasi publik sekaligus bertujuan sebagai upaya preventif agar pejabat di badan publik tidak terindikasi korupsi," terang dia.

Tuntutan keterbukaan informasi publik, tambah Syamsu Rizal, adalah transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Pejabat yang bersih, tak akan risih dengan keterbukaan informasi publik. Jika ada pejabat yang merasa risih dan kemudian tak merespon kuisioner yang dikirimkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, gubernur Sumatera Barat perlu mengevaluasinya," terang dia.

"Pejabat publik yang tidak patuh dan tidak menjalankan perintah Undang-Undang, sudah seharusnya dicopot dari jabatannya," tegasnya.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Kuisioner

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI