KI Sumbar Siap Meriahkan Right to Know Day: Keterbukaan Informasi di Pemprov Setengah Hati, Yurnaldi: Rahasia Jabatan dan Negara jadi Dalih
VALORAnews - Setiap 28 September, seluruh dunia tak ketinggalan Indonesia, memeringati Right to Know Day (RTKD). Di Indonesia, hari itu dikenal sebagai Hari Hak untuk Tahu harus. Momentum ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran pada masyarakat, bahwa mereka memilki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.
Hak memperoleh informasi adalah hak asasi dan kunci serta jaminan diperolehnya hak lainnya sebagai warga negara, hak atas pendidikan, hak atas kesejahteraan, hak atas hidup aman dan lain-lain
"Badan Publik tidak punya pilihan selain harus membuka diri dengan menjalankan kewajiban membuka dan memberikan informasi publik, sesuai perintah konstitusi negara," ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Arfitriati saat sarasehan internal dalam rangka RTKD tingkat Sumbar, Rabu (2/9/2017).
Memaknai dan momentum RTKD di Sumbar, menurut Komisioner KI Sumbar, Yurnaldi, penerapan keterbukaan informasi publik di semua badan publik harus lebih masif lagi. "Momentum ini harus dimaknai badan publik, sebagai ajang introspeksi diri sudah sejauh mana mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," terang komisioner KI yang membidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi itu.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Menurut Yurnaldi, mayoritas badan publik di Setdaprov Sumbar, semangat KIP masih diaplikasikan setengah hati.
"Evaluasi saya masih setengah hati, badan publik masih bersembunyi kepada rahasia negara atau rahasia jabatan. Padahal, UU KIP memastikan, apapun program dan proyek dibiayai dengan uang rakyat, harus terbuka ke publik," ujar mantan wartawan Kompas ini.
Padahal, menurut Yurnaldi, akuntabilitas badan publik di tingkat pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota, KIP maha penting untuk dilaksanakan. "Karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya," terangnya.
"RTKD di badan publik ini, demi terwujudnya pemerintahan yang demokratis, transparan dan akuntabel. Adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik, akan mewujudkan hal itu," ujarnya.
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
Sementara, Komisioner membidangi Kelembagaan, Sondri mengatakan, potret keterbukaan informasi publik di Sumbar masih berporses.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro