Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disahkan, Hendra: Tarif Jangan Mencekik Pengusaha

Selasa, 09 Mei 2017, 23:11 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disahkan, Hendra: Tarif Jangan Mencekik Pengusaha
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit memberikan sambutan usai penetapan Ranperda Retribusi Jasa Usaha pada paripurna yang digelar Selasa (9/5/2017). Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim didampingi dua wakil ketua, Darmawi dan Arkadiu

VALORAnews - DPRD Sumbar menyetujui Ranperda tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha jadi peraturan daerah pada rapat paripurna yang digelar Selasa (9/5/2017).

Persetujuan ini diberikan setelah sembilan fraksi di lembaga legislatif itu, menyatakan persetujuannya dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim itu. Persetujuan fraksi ini disertai sejumlah catatan yang mesti dijadikan perhatian oleh gubernur nantinya.

"Kita mewanti-wanti gubernur Sumbar, agar menetapkan tarif yang tidak mencekik pelaku usaha kita. Terlebih, kebijakan pemerintah daerah, salah satunya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi serta pemantapan penyelenggaraan otonomi daerah," ungkap Hendra usai sidang yang dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit itu.

Ranperda Retribusi Jasa Usaha ini diubah, seiring diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama berkaitan dengan peralihan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Judi Online Jangkiti Remaja hingga Intelektual, Ini Usulan Rahmat Saleh untuk Pemberantasan

Kewenangan yang beralih sekaitan Perda Retribusi Jasa Usaha ini yakni, pengelolaan terminal tipe B dan pelabuhan perikanan. Sebelumnya, terminal dan pelabuhan ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara, Nasrul Abit mengatakan, persetujuan dewan atas Perda Retribusi Jasa Usaha ini, akan segera dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi. Pengiriman akan dilakukan dalam rentang waktu tiga hari setelah diparipurnakanm, sebagaimana amanat Permendagri 80 Tahun 2015.

"Pengelolaan terminal tipe B dan pelabuhan perikanan ke pemerintahan provinsi, membuka peluang bagi kita untuk memungut retribusi atas aset yang dikelola atau dimiliki," ungkap Nasrul Abit.

Dikatakan, nantinya, Pemprov Sumbar akan segera menerbitkan peraturan gubernur yang akan jadi petunjuk teknis pemungutan retribusi di terminal dan pelabuhan perikanan itu. "Untuk retribusi jasa pelabuhan, kita berjanji nominalnya tidak akan memberatkan nelayan kita," ungkap Nasrul Abit.

Baca juga: Forum Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Dewan Digagas, Ini Latar Belakangnya

"Kita memahami, nelayan Sumbar tengah dirundung masalah, tak bisa melaut karena terhalang oleh sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Seperti, izin berlayar, penggunaan jaring dan lainnya," ungkap Nasrul Abit saat ditanya usai peripurna.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI