Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disahkan, Hendra: Tarif Jangan Mencekik Pengusaha
Selain itu, terang Nasrul Abit, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki terminal tipe B, Pemprov juga tidak akan melakukan pemungutan retribusi. Seperti di Kota Padang yang tak memiliki terminat angkutan antar kota dalam provinsi ataupun antor kota antar provinsi.
"Retribusi akan dipungut jika layanan tersedia pada setiap aset yang kita kelola maupun miliki," tegas Nasrul Abit. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024