Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disahkan, Hendra: Tarif Jangan Mencekik Pengusaha
Selain itu, terang Nasrul Abit, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki terminal tipe B, Pemprov juga tidak akan melakukan pemungutan retribusi. Seperti di Kota Padang yang tak memiliki terminat angkutan antar kota dalam provinsi ataupun antor kota antar provinsi.
"Retribusi akan dipungut jika layanan tersedia pada setiap aset yang kita kelola maupun miliki," tegas Nasrul Abit. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro