Ratusan Lembaga di Sumbar Tak Patuhi Penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik

Kamis, 30 Maret 2017, 13:29 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ratusan Lembaga di Sumbar Tak Patuhi Penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik
Ketua KPU Dharmasraya, Yanuk Sri Mulyani, menyerahkan laporan pelayanan informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Sumbar yang diterima Sondri didampingi Adrian, Kamis (30/3/2017). (istimewa)

VALORAnews - Sembilan KPU di Sumbar serahkan laporan pelayanan informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Sumbar. Lembaga penyelenggara pemilu itu, satu-satunya badan publik di Sumbar yang komit menjalankan perintah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

"Untuk laporam pelayanan informasi tahun 2016 paling lambat diserahkan ke KI, tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Itu berarti Maret 2017 ini. Ratusan badan publik di Sumbar, baru badan publik KPU yang taat asas," ujar Komisioner KI Sumbar, Sondri, Kamis (30/3/2017), usai menerima laporan pelayanan informasi KPU Dharmasraya, di Padang.

Kesembilan KPU itu yakni, KPU Sumbar, Bukittinggi, Padangpanjang, Kota Pariaman, Agam, Sawahlunto, Padangpariaman, Pasaman dan Dharmasraya.

Sementara, ratusan badan publik baik pemerintah provinsi termasuk organisasi pemerintah daerah, pemerintah kota dan kabupaten, PTN/PTS, BUMN/BUMD termasuk pemerintahan nagari, seperti tak mengindahkan kewajiban menyerahkan laporan pelayanan KIP.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

"Patuh pada aturan keterbukaan informasi, baru sebatas lips service. Ini potret buram pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang aktualnya memiliki tujuan mulia yakni penangkal dini perilaku koruptif badan publik. Dengan keterbukaan informasi, badan publik membuka ruang partisipatif, pengawasan publik oleh masyarakat," ujar Sondri.

Kepatuhan badan publik KPU terhadap aturan KIP, menurut Ketua KPU Dharmasraya, Yanuk Sri Mulyani, tidak terlepas dari standar prosedur pelayanan informasi publik yang ditetapkan KPU Pusat.

"Pada SOP, KPU semua tingkatan sebagai badan publik diharuskan menyerahkan laporan pelayanan informasi publik ke Komisi Informasi. Kalau tak ada di kabupaten atau kota, ke Komisi Informasi di atasnya," ujar Yanuk.

Sementara, Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi mengatakan, pelaporan pelayanan informasi oleh badan publik, sebenarnya tidak susah.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

"Pada Perki 1 Tahun 2010, ada contoh form laporan dan bisa dikirim via email atau pos atau diantar langsung ke Komisi Informasi. Sayangnya, sejak dua tahun terakhir ini, hanya KPU yang patuh pada ketentuan keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI