Ratusan Lembaga di Sumbar Tak Patuhi Penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik
Dampak ketakpatuhan ini, tentu memberi celah kepada publik mempertanyakan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dari badan publik tersebut.
"Keprihatin kita, apa yang jelas termuat di aturan saja tidak dijalankan, bagaimana pula kalau masyarakat yang memohon informasi. Namun, publik tak perlu khawatir, jika tak diberi informasi maka bisa meyengketakan ke komisi informasi, sesuai ketentuan UU 14/2008," ujar Adrian. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro