22 Koperasi di Padangpanjang Layak Dibubarkan
VALORAnews - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Padangpanjang, akan bubarkan 22 koperasi yang tidak aktif dan macet di kota itu. Koperasi yang terancam dibubarkan ini, dikarenakan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta tidak ditemukannya lagi kelembagaan koperasi yang bersangkutan.
"Pembubaran ini menindak lanjuti surat edaran dari kementerian awal bulan lalu. Jika dalam kurun waktu enam bulan kedepan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta tidak memberikan surat pernyataan keberatan pembubaran, maka akan dilakukan pembubaran," tegas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Padangpanjang, Arpan melalui Kabid Koperasi dan UMKM, Ernawati, Senin (20/3/2017).
Dikatakan Ernawati, sebelum menerima surat dari kementerian, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM telah berupaya untuk memanggil koperasi yang tidak aktif dan mendatangi langsung koperasi yang bersangkutan.
"Permasalahan sebenarnya terdapat pada pengurus dan anggotanya sendiri. Seperti halnya yang terdapat pada sebagian koperasi, ternyata sudah tidak memiliki anggota koperasi dan tempat koperasinya sendiri tidak jelas lagi dimana keberadannya," ungkap Ernawati.
Baca juga: Koperasi jadi Pilar Utama Ekonomi Daerah
Sebelum dibubarkan kementerian, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Padangpanjang, diharapkan koperasi yang berjumlah 22 ini dapat segera menyelesaikan administrasi serta memberikan pengumuman pada setiap anggotanya untuk menyelesaikan kewajiban dan tanggungjawabnya kepada koperasi tersebut.
Saat ini, Koperasi di Kota Padangpanjang berjumlah 77 unit, namun yang masih aktif hanya 55 unit koperasi. Salah satu yang terancam dibubarkan, ungkap Ernawati, telah mengajukan surat keberatan pembubaran. (rls/bri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan