Pemberhentian Honorer Tak Bisa Dibawa ke Ranah Hubungan Industrial

Selasa, 14 Maret 2017, 20:42 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pemberhentian Honorer Tak Bisa Dibawa ke Ranah Hubungan Industrial
Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Zalman Zaunit (berpeci di baris kedua), saat rapat kerja dengan Disnakertrans, Selasa (14/3/2017). Rapat kerja ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman serta dihadiri sejumlah anggota lainnya. (humas)

VALORAnews - Banyak pegawai tidak tetap (PTT) di berbagai level pemerintahan, diupah jauh dari angka upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Kemudian, pemutusan hubungan kerja juga kerap dialami secara sepihak.

"DPRD Sumbar beberapa waktu lalu, menerima pengaduan tenaga kesehatan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, namun gara-gara tidak lulus seleksi pengangkatan status kepegawaian, akhirnya mereka diberhentikan. Siapa yang bisa menangani kasus di pemerintahan ini," ungkap Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Zalman Zaunit saat rapat kerja dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Selasa (14/3/2017).

Mendapati pertanyaan ini, Kepala Disnakertrans Sumbar, Azrizal menyebutkan, penyelesaian sengketa soal hubungan industrial ini mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Di aturan ini jelas ditekankan, sengketa hubungan industrial ini hanya terkait pada perusahaan yang mencari laba," terang Azrizal dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Yuliarman itu.

Untuk kasus yang terjadi di pemerintahan, terangnya, penyelesaian secara mediasi maupun melalui peradilan hubungan industrial, tak bisa dilakukan. "Tak ada jalan keluarnya. Kita tidak bisa masuk pada ranah pemerintahan," terang dia.

Baca juga: Bukittinggi Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Dia menyarankan, pegawai tidak tetap (tenaga kerja kontrak-red) di pemerintahan, dikelola melalui jasa pihak ketiga. Hal ini dengan mengacu Pasal 66 Ayat (1) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsungdengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.

Mengacu Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, ada pembatasan di 5 jenis pekerjaan untuk outsourcing yang menggunakan mekanisme Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja (PPJP).

Kegiatan tersebut yakni usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.

Baca juga: Pantas Ramai Kerja ke Luar Negeri! Inilah 7 Negara dengan Gaji Tertinggi Bagi TKI

Kemudian, juga bisa menggunakan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: