Pemberhentian Honorer Tak Bisa Dibawa ke Ranah Hubungan Industrial
"Kita mendorong pemerintah menggunakan jasa pihak ketiga, agar tidak ada lagi kasus tenaga kerja di pemerintahan yang digaji jauh dari nominal UMR. Kan terasa aneh, kita mengawasi perusahaan swasta agar membayar pekerjanya sesuai UMR. Sementara, pemerintah sendiri melanggar UMR itu," kata fungsional pengawas Disnakertrans Sumbar, Devi yang ikut hadir dalam rapat kerja itu. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro