SE Gubernur Sumbar Soal Swasembada Pangan Dipergunjingkan di Media Sosial
VALORAnews - Surat Edaran yang dikeluarkan gubernur Sumbar, demi mewujudkan swasembada pangan di Sumbar jadi pergunjingan di berbagai media sosial dan grup percakapan smartphone sepanjang Rabu (8/3/2017). Banyak yang membahasnya secara serius, tak sedikit pula menjadikannya sekadar lucu-lucuan.
"Demi menjaga selera humor, saya anggap saja ini hoax," tulis pengguna akun facebook, Zelfeni Wimra mengomentari foto Surat Edaran beromor 521.1/1984/Distanhorbun/20017 yang ditujukan pada bupati/walikota se-Sumbar, bertarikh 6 Maret 2016, yang diunggah akun facebook Nasrul Azwar. Foto ini diberi caption "Ini Gila."
Ada juga yang membuat status bernada bijak walau tak menyebut spesifik SE gubernur yang diniatkan untuk mewujudkan target swasembada yang diberikan pada Sumbar oleh Presiden RI, Joko Widodo itu.
"Apapun alasannya, sebenar apapun surat bapak kepala daerah itu. Semestinya tidak ada kata 'Ambil alih'. Karena itu artinya perampasan hak," tulis Ilham Yushardi di akun facebooknya. (Baca: Ini Penjelasan Kepala Distanhorbun Sumbar Soal SE Gubernur)
Baca juga: Tarhib Ramadhan Bersama Forum Silaturahim Majelis Taklim, Nevi: Jaga Keikhlasan Siang dan Malam
Sementara, pengguna akun facebook Budi Fitra Helmi mengomentari hal serupa di postingan Abdullah Khusairi. Menurut Budi Fitra Helmi, yang menyatakan dirinya berpahamkan, State Oriented bahwa pemerintahan/negara dibentuk untuk kesejahteraan rakyat, kebijakan gubernur Sumbar melalui surat edaran itu tak perlu dipermasalahkan.
"Ndak taragak impor beras dihentikan. Ndak taragak rakyat sejahtera," katanya.
Membaca surat edaran yang ditandatangani Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang berisikan Dukungan Percepatan Tanam Padi itu, yang memantik keresahan publik itu pada kewajiban petani untuk langsung menggarap lahan pertanian paling lama 15 hari setelah panen. Jika dalam waktu 30 hari petani tidak mengolah lahan miliknya, maka pengelolannya diambil alih jajaran Koramil yang akan bekerjasama dengan UPT Pertanian kecamatan setempat.
Nantinya, lahan sawah yang diambil alih itu dengan konsep kerjasama antara petani pemilik lahan dengan pihak Koramil itu, akan dilakukan sistem bagi hasil dengan terlebih dulu mengeluarkan modal yang telah dikeluarkan pengelola. Petani akan menerima jatah 20 persen dari total keuntungan bersih. Sedangkan pengelola menerima sisanya, 80 persen.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro