PH dan Hakim Anggota DPRD Pessel Tawarkan Maaf di Persidangan, Saksi Korban Menolak

Rabu, 08 Maret 2017, 20:42 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
PH dan Hakim Anggota DPRD Pessel Tawarkan Maaf di Persidangan, Saksi Korban Menolak
Ilustrasi.

VALORAnews - Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera Saparudin, dengan tegas menolak usulan penerimaan maaf terdakwa, kendati diajukan berkali-kali oleh penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim dalam persidangan lanjutan di PN Painan, Rabu (8/3/2017).

"Saudara saksi (korban), kalau saja terdakwa meminta maaf secara langsung kepada saudara di ruangan persidangan ini. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, apakah saudara mau menerima permintaan maaf tersebut," tanya Penasehat Hukum Terdakwa Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) di persidangan lanjutan, Rabu siang.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab Saparudin, "Saya tidak akan memaafkan terdakwa."

Mendengar jawaban saksi korban, penasehat hukum terdakwa pun terlihat tidak patah arang. Pertanyaan sama, kembali ditanyakan ke saksi beberapa saat kemudian.

Baca juga: Warga Pukul Petugas Saat Turunkan APK Pemilu 2024 di Padang Pariaman, Dandim 0309 Ingatkan Jangan Kasar

Namun, saksi terlihat keukuh dengan pendiriannya. Jawaban tegas kembali keluar dari mulutnya. "Maaf pak, saya tidak mau dan tidak akan memaafkan terdakwa," tegas Saparudin.

Kekukuhan hati saksi korban untuk tidak mau memaafkan terdakwa, kembali diuji majelis hakim.

"Saudara saksi, apakah saudara saksi mau memaafkan terdakwa, kalau saja terdakwa mau dan bersedia meminta maaf secara langsung di ruangan ini," tanya majelis hakim ke saksi korban.

Jawaban sama kembali terlontar, "Maaf pak, saya tidak akan mau menerima dan tidak akan memaafkan terdakwa," kata Saparudin.

Baca juga: Wartawan di Pohuwato Dipukuli Saat Bertugas, PJS Gorontalo: Proses Sesuai UU Pers

Ketua Majelis Hakim, Muhamad Hibrian pun ikut mencoba menanyakan hal sama. Jawaban tegas kembali terdengar lantang, "Maaf pak, saya tidak mau menerima dan tidak akan memaafkan terdakwa."

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: