PH dan Hakim Anggota DPRD Pessel Tawarkan Maaf di Persidangan, Saksi Korban Menolak
Diberitakan terdahulu, Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat terancam pidana penjara 32 bulan, terkait perkara penganiayaan terhadap Saparudin (Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera).
Perihal ini tertuang dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Painan, Rabu (22/7/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Jefri Ardin SH dan Reni Herman, SH dalam dakwaan menerangkan, kejadian berawal pada tanggal 13 Oktober 2016, di sebuah warung berlokasi di Taratak Paneh, Kenagarian Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera.
Saat itu, Asril yang notabene merupakan wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem ini menelpon korban Saparudin. Dalam telepon, terdakwa mempertanyakan perihal anggaran didapat Nagari Ampiang Parak Timur sebesar Rp150 juta, yang diperuntukan pembangunan fisik kantor wali nagari setempat.
Baca juga: Anggota Fraksi Nasdem DPRD Pessel Dikirim ke Bilik Terali Besi
Korban Saparudin menerangkan, kalau dana yang diperoleh tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Nagari. Namun, terdakwa justru menegaskan kalau dana itu merupakan dana aspirasi.
Merasa tidak puas dalam komunikasi via telpon, terdakwa pun mendatangi korban ke warung (lokasi kejadian) dan terjadilah aksi pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam di bagian wajah.
Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa Asril Dt Putiah telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (tsp)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya