Wartawan di Pohuwato Dipukuli Saat Bertugas, PJS Gorontalo: Proses Sesuai UU Pers

Minggu, 19 Februari 2023, 21:07 WIB | News | Nasional
Wartawan di Pohuwato Dipukuli Saat Bertugas, PJS Gorontalo: Proses Sesuai UU Pers
Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Muzamil Hasan.

POHUWATO (19/02/2023) - Kasus pemukulan yang menimpa teman wartawan dari media Barakati.id, di kabupaten Pohuwato yang telah bergulir dalam penyelidikan Polres Pohuwato, mendapat perhatian dari Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Muzamil Hasan.

Dirinya mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian untuk melakukan proses sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku saat ini.

"Saya berharap, penerapan hukum yang harus di terapkan ke yang bersangkutan adalah Undang-undang Pers, yang menuju pada menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan," tegas Muzamil kepada awak media, Ahad.

Menurut Muzamil, penerapan pasal yang harus disangkakan kepada yang bersangkutan, selain pasal penganiayaan, harus dicantumkan juga penerapan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Jojo Rumampuk Terpilih Aklamasi Pimpin PJS Gorontalo, Marhaba: Wartawan Kompeten Rohnya Organisasi

Khususnya, kata Muzamil, pada pasal 4 ayat 2 dan 3, yang menerangkan bahwa wartawan berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun untuk menghambat tugas wartawan.

"Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas jurnalis karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan pasal 18 ayat 1 undang-undang pers yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Muzamil.

Muzamil menegesakan, tindakan wartawan melaporkan kepada pihak kepolisian merupakan tindakan yang baik, karena tidak boleh ada yang menghalangi tugas junalistik/wartawan yang sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Diharapkan kepada wartawan dalam bekerja tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian menindaklanjuti seduai dengan ketentuan yang ada," tandasnya.

Baca juga: DPD dan DPC PJS se-Provinsi Gorontalo Dikukuhkan Mahmud Marhaba

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPC PJS Pohuwato, Santo Ali. Menurutnya, PJS Kabupaten Pohuwato mengecam tindakan dugaan penganiayaan dan diskriminatif yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT Inti Global Laksana (IGL) terhadap salah seorang jurnalis di Kabupaten Pohuwato.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: