Terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Sumbar: Izin Penambangan di Limapuluh Kota Seluas 1.172,3 Hektar, Nurnas: Mayoritas di Pangkalan

Rabu, 08 Maret 2017, 18:23 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Sumbar: Izin Penambangan di Limapuluh Kota...
Komisi IV DPRD Sumbar di bawah pimpinan HM Nurnas, memanggil Dinas ESDM Sumbar, terkait bencana banjir dan longsor di Pangkalan, Limapuluh Kota, Rabu (8/3/2017). Terungkap, ada 33 izin usaha penambangan di Limapuluh Kota dan mayoritas berlokasi di Pangkal

VALORAnews - Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, HM Nurnas mengungkapkan, Kabupaten Limapuluh Kota merupakan salah satu daerah di Sumbar yang paling banyak menerbitkan Izin Usaha Penambangan (IUP). Izin ini dinilai erat kaitannya dengan terjadinya bencana banjir dan longsor di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (3/3/2017) lalu.

"Sebagian besar IUP di Limapuluh Kota itu berada di Kecamatan Pangkalan, daerah yang dilanda bencana banjir dan longsor Jumat pekan lalu," ungkap Nurnas saat rapat kerja dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (8/3/2017).

Nurnas meminta, Pemprov Sumbar mengevaluasi secara menyeluruh terhadap IUP yang sudah dikeluarkan. Karena, baik langsung atau tidak langsung, aktifitas penambangan akan berdampak kepada kerusakan lingkungan dan menyebabkan bencana alam. Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan izin penambangan telah beralih dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

"Dengan pengalihan ini, pemerintah provinsi harus segera melakukan evaluasi terhadap seluruh izin penambangan yang telah dikeluarkan," tegasnya. (Baca: Bencana Pangkalan Akibat Aktivitas Pertambangan, Fachrul: Pemprov Mesti Bentuk Lembaga Pengawas)

Baca juga: Pansus III DPRD Sumatera Selatan Bertandang ke DPRD Sumbar, Ini Informasi yang Digali

Pemerintah provinsi, lanjutnya, juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktifitas penambangan yang dilakukan perusahaan yang mengantongi IUP tersebut. Koordinat penambangan harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan dan bagi perusahaan penambangan yang melanggar harus ditindak dengan tegas.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat, Herry Martinus dalam rapat tersebut mengungkapkan, terdapat 43 IUP di Kabupaten Limapuluh Kota dengan luas lahan penambangan sekitar 1.172,3 hektar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 IUP aktif sementara 29 IUP tidak aktif.

"Enam IUP berada pada ruas jalan di Kecamatan Pangkalan. Dua di antaranya bersentuhan langsung dengan jalan raya," ungkap Herry.

Dikatakan Herry, saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap IUP yang ada terutama di wilayah Pangkalan. Kalau ada indikasi bahwa kawasan penambangan tersebut merupakan penyebab bencana banjir dan longsor yang terjadi, akan diambil tindakan lebih lanjut bahkan hingga pencabutan IUP.

Baca juga: Final Open Turnamen KT Katapiang, Nurnas: Dukung Kegiatan Positif Generasi Muda

"Tengah dievaluasi, kalau ada indikasi penambangan tersebut jadi penyebab bencana banjir dan longsor nanti bisa saja izinnya dicabut," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: