Terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Sumbar: Izin Penambangan di Limapuluh Kota Seluas 1.172,3 Hektar, Nurnas: Mayoritas di Pangkalan
Herry mengakui, sesuai kewenangan, pemerintah provinsi hanya terbatas kepada penerbitan izin dan melakukan evaluasi. Sedangkan untuk pengawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016, kewenangan pengawasan berada pada pemerintah pusat, sehingga untuk melakukan pengawasan kami terkendala," lanjutnya.
Diterangkan, dengan perubahan tersebut maka Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan beralih status menjadi pegawai pemerintah pusat. Namun, biaya operasional pengawasan pertambangan tetap dibebankan pada pemerintah daerah.
"Ini jadi kendala dalam melakukan pengawasan terhadap usaha penambangan yang telah memiliki izin. Tetapi kalau penambangan tidak berizin, pemerintah provinsi bisa langsung mengambil tindakan langsung melalui Satpol PP atau menyerahkan ke pihak kepolisian," ujarnya. (rls/kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro