Terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Sumbar: Izin Penambangan di Limapuluh Kota Seluas 1.172,3 Hektar, Nurnas: Mayoritas di Pangkalan

Rabu, 08 Maret 2017, 18:23 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Sumbar: Izin Penambangan di Limapuluh Kota...
Komisi IV DPRD Sumbar di bawah pimpinan HM Nurnas, memanggil Dinas ESDM Sumbar, terkait bencana banjir dan longsor di Pangkalan, Limapuluh Kota, Rabu (8/3/2017). Terungkap, ada 33 izin usaha penambangan di Limapuluh Kota dan mayoritas berlokasi di Pangkal

Herry mengakui, sesuai kewenangan, pemerintah provinsi hanya terbatas kepada penerbitan izin dan melakukan evaluasi. Sedangkan untuk pengawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016, kewenangan pengawasan berada pada pemerintah pusat, sehingga untuk melakukan pengawasan kami terkendala," lanjutnya.

Diterangkan, dengan perubahan tersebut maka Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan beralih status menjadi pegawai pemerintah pusat. Namun, biaya operasional pengawasan pertambangan tetap dibebankan pada pemerintah daerah.

Baca juga: Pansus II Ranperda RPJPD Agam 2025-2045 Konsultasi ke DPRD Sumbar, Nurnas: Tak Selaras, Potensi Terpuruk

"Ini jadi kendala dalam melakukan pengawasan terhadap usaha penambangan yang telah memiliki izin. Tetapi kalau penambangan tidak berizin, pemerintah provinsi bisa langsung mengambil tindakan langsung melalui Satpol PP atau menyerahkan ke pihak kepolisian," ujarnya. (rls/kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI