KI NTB Tangani 32 Sengketa Informasi Publik
VALORAnews - Untuk tugas pokok, Komisi Informasi (KI) menerima, memeriksa dan memutuskan. Sementara, terkait sengketa informasi publik di KI NTB, dimulai pada 2013 ada 14 kasus.
"Enam sengketa selesai di mediasi, empat putusan sela dan empat putusan ajudikasi," ujar Komisioner KI NTT, Ajeng Roslinda, salah seorang pemateri pada forum FGD yang digagas KI NTT, Rabu (10/6/2015) di Grand Legi Hotel, Mataram.
Pada 2014, terang Ajeng, ada 10 kasus sengketa. Ricniannya, satu diselesaikan lewat mediasi dan sembilan diputuskan lewat sidang ajudikasi non litigasi. "Sampai Juni 2015 ini, delapan permohonan sengketa. Rinciannya, tiga putusan gugur, empat putusan sela," ujar Ajeng, dalam siaran pers yang dilansir KI Sumbar, beberapa saat lalu.
Sementara, Sumbar yang umur KI-nya baru delapan bulan sudah menerima permohonan sengketa sekitar sembilan sengketa informasi. "Lima diproses, empat putusan mediasi, satu diputus dengan adjudikasi. Sedangkan empat lagi, tidak diregister karena tidak memenuhi ketentuan beracara di KI," ujar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar, Adrian Tuswandi dalam forum FGD itu.
Sementara, narasumber, Syaifudin Bukhari yang juga akademisi di Universitas Mataram (Unram), mengakui, dirinya merupakan pembela badan publik,Unram, yang kalah hingga ke PTUN.
"Apa yang diminta pemohon notabene mahasiswa Unram terkait uang kuliah, adalah kewajiban bagi badan publik untuk memberikan informasi. Putusan KI NTB dikuatkan PTUN. Memang, apa yang diminta mahasiswa itu hak publik. Saya saat membela Unram, hanya terkait prosedur saja, tetap saja kalah di KI NTB," ujar Bukhari menceritakan pengalamannya.
Saat di tingkat banding, itu tidak melihat prosedur. Kata Bukhari, pokok perkaranya adalah apa KI sudah sesuai dengan ketentuan. "Biasanya, prosedur sengketa tidak laku bagi hakim PTUN atau PN di NTB ini," ujarnya.
Selain itu ingat, Pasal 52 UU KIP, menurut akademisi hukum Unram ini, penerapan penegakan hukumnya tidak perlu capek-capek ke KI.
Baca juga: Warga 45 Nagari di Pasaman Barat masih Berstatus Buang Air Besar Sembarangan
"Publik bisa langsung melaporkan badan publik ke polisi dengan memakai Pasal 52 UUKIP," terangnya. Lalu Syaifuddin mengatakan pada Pasal 52 UU KIP sangat mudah mencari unsur pidananya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro