KI NTB Tangani 32 Sengketa Informasi Publik
"Ada informasi publik di kuasai badan publik, tapi tidak diberikan ke pemohon informasi, ini jadi unsurnya dengan jeratan hukum ke badan publik itu termasuk dendanya, polisi pasti memanggil badan publik yang dilaporkan," ujarnya.
Tapi, kata Ajeng Roslinda, sengketa informasi publik tidak serta merta bisa dibawa ke polisi.
"Ini sudah jadi MoU KI Pusat dengan Polri. Semua sengketa harus diselesaikan dulu di Komisi Informasi," ujar Ajeng. (vri)
Baca juga: Bukittinggi Gelar FGD Penyusunan Dokumentasi Potensi dan Peluang Investasi, Ini Arahan Sekda
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro