KI NTB Tangani 32 Sengketa Informasi Publik
"Ada informasi publik di kuasai badan publik, tapi tidak diberikan ke pemohon informasi, ini jadi unsurnya dengan jeratan hukum ke badan publik itu termasuk dendanya, polisi pasti memanggil badan publik yang dilaporkan," ujarnya.
Tapi, kata Ajeng Roslinda, sengketa informasi publik tidak serta merta bisa dibawa ke polisi.
"Ini sudah jadi MoU KI Pusat dengan Polri. Semua sengketa harus diselesaikan dulu di Komisi Informasi," ujar Ajeng. (vri)
Baca juga: PEMKAB PESSEL Gelar FGD Kajian Strategis Lingkungan Hidup
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia