Utusan Sumbar Ikut Deklarasikan Anti Hoax di Kongres IJTI

Sabtu, 21 Januari 2017, 18:45 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Utusan Sumbar Ikut Deklarasikan Anti Hoax di Kongres IJTI
Ketua IJTI Sumbar, Jhon Nedy Kambang menyampaikan pandanganya pada Kongres V IJTI di Jakarta, Jumat (20/1/2017) sore. Kongres yang diawali dengan simposium ini juga diikuti Noval Wiska (sekum IJTI Sumbar) serta pengurus lainnya seperti Rino Zulyadi, Deden
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sepakat untuk menolak informasii bohong atau hoax. Kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk deklarasi. Deklarasi anti hoax ini dibacakan dalam simposium nasional yang jadi pembuka Kongres V IJTI di Jakarta, Jumat (20/1/2017) sore.

Deklarasi ini dibacakan Ketua IJTI, Yadi Hendriana bersama Menkominfo Rudiantara, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetya, Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto, KoorStaff Ahli Kapolri Irjen Prof Dr Iza Fadri dan sejumlah Ketua Pengurus Daerah (Pengda) IJTI, termasuk Ketua Pengda IJTI Sumatera Barat, John Nedy Kambang.

Deklarasi anti hoax berisi tujuh poin. Di antaranya, penegasan bahwa fabrikasi informasi bohong atau hoax yang kemudian disebarkan melalui media sosial atau media abal-abal, bukan bagian dari aktivitas jurnalistik dan produknya bukan merupakan produk jurnalistik.

"Kami menolak ini. Kami aka secara aktif mencegah penyebaran hoax di masyarakat dengan senantiasa melakukan cek, croscheck dan bersikap bijak sebelum melakukan share, broadcast atau memberikan komentar saat beraktivitas di media sosial," jelas Jhon Nedy Kambang mengutip isi deklarasi tersebut.

Baca juga: Lailatul Ijtima' PWNU Sumbar; Nahdliyin Jangan Berguru ke Mbah Google

Berikut isi Deklarasi Anti Hoax yang dikeluarkan IJTI.

Kami jurnalis anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan ini menyatakan:

1. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat merupakan pengejawantahan dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Jurnalis Diintimidasi saat Polda Sumbar Pulangkan Pendemo Air Bangis dengan Represif, Ini Pernyataan Sikap AJI, PFI dan IJTI

2. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat memiliki batas-batas moral, etik dan hukum.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: