Anggaran Nihil di APBD 2017: Tiga Sengketa Informasi Ditunaikan KI Sumbar
Pemohon LBH Padang dikuasakan pada Wendra dengan termohon Pemprov Sumbar yang ditugaskan pada Bagian Hukum Pemprov, Desi Ariani dan Jasman (Kepala Biro Humas).
"Kami mengajukan ini, untuk menguji data dengan fakta pertambangan di lapangan, karena dari temuan LBH ada pertambangan berada di lokasi hutan. Kita minta data ke Pemprov pascapengalihan urusan pertambangan ke Pemprov Sumbar," ujar Wendra.
Tapi, prosedur permohonan informasi sesuai UU 14 Tahun 2008 tidak digubris baik oleh Dinas Energi Sumber Daya Alam maupun ke atasan dinas itu yakni Gubernur Sumbar.
"Karena tidak dijawab, sesuai hak konstitusi dan informasi publik diatur UU No 14 Tahun 2008 kami mengajukan permohonan penyelesiaan sengketa informasi pubkik ke KI Sumbar," ujar Wendra.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Sedangkan pihak Pemprov mengatakan di hadapan Majelis Komisioner KI Sumbar, akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. "Untuk memenuhi hak pemohon, kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM," ujar Desi.
Sondri selaku ketua menyatakan, di sidang pertama pihak telah memenuhi syarat formil jadi para pihak dalan sengketa informasi publik di KI Sumbar.
"Termasuk kewenangan KI dan gugatan yang diajukan adalah soal informasi dan data serta sesuai mekanisme, para pihak harus menempuh proses mediasi, dengan mediator Yurnaldi," ujar Sondri.
Pada sidang sebelumnya, KI juga menyidangkan sengketa informasi antara pemohon, Daniel dengan PT PLN Wilayah Sumbar selaku Termohon.
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
Daniel menggugat sengketa informasi, terkait ketakpuasannya atas informasi yang diberikan PLN soal pembayaran tagihan lewat bank.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro