33 Lembaga Dikenalkan Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 13 Desember 2016, 08:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
33 Lembaga Dikenalkan Keterbukaan Informasi Publik
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal saat memberikan materi pada sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik pada 33 lembaga kemasyarakatan, kepemudaan dan profesi, Selasa (13/12/2016) di sebuah hotel di Padang. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Komisi Informasi (KI) Sumbar terus beritjihad mengajak masyarakat untuk tahu, seperti Selasa (13/12/2016) pagi, melaksanakan sosialisasi yang dikuti 33 lembaga kemasyarakatan, kepemudaan dan profesi.

"Ini program KI Sumbar yang di-back-up full bidang Kominfo Dishub Kominfo Sumbar, diikuti 33 lembaga yang diharapkan jadi triger membumikan keterbukaan informasi," ujar Kabid Kominfo Dishubkominfo Sumbar, Nurfitrisman di sebuah hotel di Padang.

Sementara, Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal memastikan, keterbukaan informasi publik sebagai perintah UU 14 Tahun 2008, merupakan tindak lanjut dari Pasal 28F UUD 1945. Dasar konstitusi ini, apapun produk dan program lembaga negara masyarakat berhak untuk tahu.

"Dokumen APBD tidak sakral lagi. Siapa saja baik orang maupun lembaga, bisa meminta informasi ke pemerintah, termasuk apa saja Ormas dapat meminta informasi," ujar Syamsu Rizal.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Sedangkan Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi mengatakan, jaminan lembaga pemerintahan terbuka KI dibentuk. "Jika masyarakat tidak diberitahu, maka KI jadi lembaga pengawal keterbukaan, publik dapat menggugat lembaga pemerintahan yang tetutup itu," ujar Adrian.

Kadishubkominfo Sumbar, Amran pada sambutan pembukaan Sosialisasi UU 14 Tahun 2008 mengatakan, simpul-simpul masyarakat punya peran penting dalan aplikasi keterbukaan informasi publik.

"Sosialisasi keterbukan informasi tidak akan berhenti, meski UU disahkan 2008, karena faktanya masih lemahnya pemahaman akan makna, maksud dan tujuan dari UU ini, apakah itu badan publik maupun publik sendiri," ujar Amran.

Dia berharap, output sosialisasi ini bisa jadi indikator booming,nya semangat keterbukaan informasi publik. "Pahamilah UU ini dan jadilah pioner keterbukaan di Sumbar, apalagi Pak Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama KI Sumbar, dua tahun lalu telah mencanangkan Sumbar provinsi transparan," ujar Amran.

Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN

Sosialisasi sendiri meghadirkan narasumber dari KI Sumbar yakni Syamsu Rizal dan Adrian, peserta terlihat antusias dan sosialisasi berlangsung hidup.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: