33 Lembaga Dikenalkan Keterbukaan Informasi Publik
Syamsu Rizal pada paparannya mengatakan, KI dibentuk bukan jadi momok oleh pemerintah. "Dia baru jadi hantu menakutkan, kalau badan publik itu tidak terbuka dan trasnparan," ujar Syamsu Rizal.
Sedangkan Adrian menegaskan soal mekanisme sengketa informasi publik. "Permohonan sengketa informasi publik ke KI, harus melalui tahapan permohonan informasi dan keberatan atas permohonan. Dua tahapan itu, diajukan ke badan publik. Kalau ini dilewati dan pemohon memiliki identitas resmi, tidak ada hak bagi KI untuk tidak menyidangkan," ujar Adrian.
Saat sesi tanya jawab, Adi peserta dari Karang Taruna mempertanyakan soal anggaran Komisi informasi dan soal independensi KI Sumbar dalam menangani sengketa. "Pemprov Sumbar sangat support KI, tapi karena regulasi berbenturan, pada 2017 nanti, KI Sumbar anggarannya belum ketemu formulasinya," ujar Syamsu Rizal.
Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
Sedangkan soal independensi KI, Adrian menjamin, tidak bisa dibeli dan ditawar. "Karena independensi dan profesional itu adalah pribadi masing-masing komisioner dan bisa dilihat skala interest-nya saat mengeluarkan putusan," ujar Adrian. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro