Inspektorat Mentawai Dirangkul untuk Audit Dana Pilkada

Selasa, 13 Desember 2016, 02:30 WIB | Wisata | Kab. Mentawai
Inspektorat Mentawai Dirangkul untuk Audit Dana Pilkada
Sekretaris KPU Sumbar, Firman dan Nelson (Sekretaris KPU Mentawai) saat baru keluar dari kantor Inspektorat Pemkab Mentawai. (humas)

VALORAnews - KPU Kepulauan Mentawai, minta bantuan tenaga audit Inspektorat Pemkap Mentawai, untuk mengaudit Dana Hibah pemilihan serentak 2016. Ini merupakan perintah KPU RI, demi mewujudkan pengelolaan laporan keuangan di internal penyelenggara pemilihan kepala daerah itu.

Sekretaris KPU Sumbar, Firman mengatakan, KPU menyiapkan anggaran dan segala sesuatu yang diperlukan auditor tersebut. "Biayanya ditanggung KPU melalui APBN," kata Firman pada Sekretaris Inspektorat Mentawai, Rabu (7/12/2016) di kantor inspektorat tersebut.

Firman menyampaikan permintaan itu pada Inspektorat Mentawai, saat melakukan monitoring dan evaluasi pilkada Mentawai. "Permintaan ini langsung dari KPU Mentawai, karena perintah KPU RI langsung ke KPU Mentawai. KPU Sumbar sekadar mendorong saja," kata Firman.

Kabag Umum dan Keuangan KPU Sumbar, Arlis mengatakan, tenaga auditor yang diminta itu akan bertugas mengaudit Dana Hibah Pilkada dari Pemkab. "Kami ingin sebelum diperiksa BPK, penggunaan dana tersebut diaudit tim Inspektorat dulu," katanya.

Baca juga: Sosper No 8 Tahun 2018, Nurfirmanwansyah: Nilai Ekonomi Sampah Belum Tergarap

KPU meminta Inspektorat menugaskan lima orang anggotanya, satu koordinator dan empat anggota. KPU meminta Inspektorat menyusun berapa biaya dibutuhkan, untuk menyelesaikan audit dana hibah untuk KPU. "Pihak Inspektorat tentu tahu butuh waktu, untuk menyelesaikan auditnya," katanya.

Sementara, Sekretaris Inspektorat Mentawai, Motisokhi Hura menyatakan, permintaan itu akan ditindaklanjuti. Namun, lebih dulu akan disampaikan ke pimpinan. Dia meminta, agar surat permohonan dialamatkan ke Bupati Mentawai sebagai atasannya.

"Nanti, bupati lah yang akan memerintahkan kami," katanya.

Sembari bersurat ke bupati, terang dia, Inspektorat akan langsung menyiapkan segala sesuatunya, jadi nanti ketika ditugaskan bupati petugasnya bisa langsung bekerja. Hal itu untuk menghemat waktu, mengingat KPU butuh hasil auditnya keluar lebih cepat. "Sesuai standar, lama audit 14 hari," ujarnya.

Baca juga: Politisi PKS DPRD Sumbar Gelar Safari Ramadhan di Kabupaten Solok, Ini yang Disampaikan

Sekretaris KPU Mentawai, Nelson mengatakan, Dana Hibah dari Pemkab sekitar Rp15,1 miliar. Sekitar Rp10 miliar dari APBD dan sudah dicairkan. Sekitar Rp5 miliar lagi bersumber dari perubahan APBD. Statusny belum dicairkan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: