Tata Kelola Hutan dan Lahan Merupakan Informasi Publik

Rabu, 30 November 2016, 11:51 WIB | Kuliner | Nasional
Tata Kelola Hutan dan Lahan Merupakan Informasi Publik
Ketua KI Riau, Mahyuddin Yusdar beberkan sejumlah fakta saat refleksi empat tahun keterbukaan informasi di Riau, pada Rembuk Transparansi bertajuk Tata Kelola Hutan dan Lahan, Rabu (30/11/2016) di Gedung Daerah Balai Serindid, Kota Pekanbaru. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Masyarakat pemerhati hutan dan lahan, kedepan tidak perlu pusing mengakses informasi terkait tata kelola hutan dan lahan. Pasalnya, menurut Komisi Informasi Riau, hal itu adalah informasi publik.

"Tidak ada aturan yang menyatakan, tata kelola hutan dan lahan adalah informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan," ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Riau, Mahyuddin Yusdar pada rembuk transparansi bertajuk Tata Kelola Hutan dan Lahan sebagai refleksi empat tahun keterbukaan informasi di Riau, Rabu (30/11/2016) di Gedung Daerah Balai Serindid, Pekanbaru.

KI Riau melakukan refkeksi menggandeng Forum Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, karena keterbukaan informasi erat kaitannya dengan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan baik dengan membuka soal anggaran ke publik.

"Empat tahun keterbukaan informasi, ditandai dengan adanya Komisi Informasi Riau. Selama ini masih compang-camping, karena banyak aparatur yang belum berani menerapkan Keterbukaan Informasi Publik terutama di sektor penggunaan anggaran," ujar Ketua Fitra Riau, Usman.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

Adanya keterbukaan informasi publik sektor hutan dan lahan, menurut Usman, penting karena tidak saja soal informasi wajib, juga sarat dengan informasi serta merta. "Karena hutan dan lahan tak dikelola dengan baik, justru menimbulkan bencana mengancam publik banyak. Ini klasifikasinya masuk informasi serta merta," ujar Usman.

Soal bencana kabut asap yang jadi entri poin tata kelola hutan dan lahan, KI Riau mengeluarkan keputusan bersifat rekhgeling tidak bescekhing. "Kalau keputusan bersifat seperti ini, maka kuat karena dibuat oleh lembaga berwenang. Jika ada keberatan, pengujian ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Sedangkan soal hak guna usaha, menurut Mahyuddin, tidak ada perdebatan lagi pascaputusan Mahkamah Agung No 674/TUN/2015. "Meski ada aturan Menteri Agraria, HGU informasi dikecualikan, bertentangan, karena untuk informasi dikecualikan menurut UU 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi diatur oleh UU bukan peraturan di bawahnya," terang Mahyuddin

Menguatkan soal keterbukaan hutan dan kahan serta HGU, Komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengeketa Informasi, Adrian mengatakan, perlu pemahaman dan aplikasi secara nasional soal hutan dan lahan ini.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

"Soal pengelolaan hutan dan lahan, Sumbar sebenarnya lebih pelik apalagi adanya hak ulayat. Tapi, inti persoalannya tetap saja tidak ada keberanian badan publik membuka informasi, termasuk soal HGU. Padahal, itu tanah negara yang diberikan ke pihak ketiga untuk dikelola dalam rentang waktu tertentu," ujar Adrian.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024