Tata Kelola Hutan dan Lahan Merupakan Informasi Publik

Rabu, 30 November 2016, 11:51 WIB | Kuliner | Nasional
Tata Kelola Hutan dan Lahan Merupakan Informasi Publik
Ketua KI Riau, Mahyuddin Yusdar beberkan sejumlah fakta saat refleksi empat tahun keterbukaan informasi di Riau, pada Rembuk Transparansi bertajuk Tata Kelola Hutan dan Lahan, Rabu (30/11/2016) di Gedung Daerah Balai Serindid, Kota Pekanbaru. (istimewa)

Sehingganya, ada putusan KI Riau terkait tata kelola atau soal bencana alam, tentu bisa dijadikan pedoman bagi KI Sumbar. Soalnya, kata Adrian, bencana Sumbar lebih rentan karena geografis Sumbar menyebabkan provinsi ini dikenal dengan supermarket bencana. Ada banjir, longsor, letusan gunung berapi, gempa dan tsunami mengancam masyarakat Sumbar.

"Adanya aturan informasi publik, Sumbar bisa mengadopsi disesuaikan dengan nilai nilai Sumbar sendiri, meski soal informasi kebencanaan Sumbar telah berproses terutama soal daerah rawan," ujar Adrian.

Sedangkan soal HGU, adanya putusan Mahkamah Agung, maka adanya sengketa HGU di Sumbar maka putusan itu dapat dijadikan yurisprudensi. "Surat edaran KI Riau dan Putusan Mahkamah Agung, akan menjadi referensi dan yurisprudensi Majelis Komisioner dalan mengambil putusan," ujar Adrian. (rls/kyo)

Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: