Kelembagaan PPID Mentawai Terganjal SOPD Baru

Senin, 14 November 2016, 18:44 WIB | Wisata | Kab. Mentawai
Kelembagaan PPID Mentawai Terganjal SOPD Baru
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal, saat memaparkan materi pada Semiloka Kehumasan Pemkab Mentawai, saat sesi tanya jawab dengan Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal di aula KP2T Mentawai, Senin (14/11/2016). (humas)

VALORAnews - Pemkab Mentawai harus bekerja keras dalam memenuhi tuntutan UU No 14 Tahun 2008, karena belum adanya SK PPID Pembantu. Hal ini dinilai akan sulit membuka informasi publik.

"Kita butuh SK PPID Pembantu, karena mengelola informasi publik harus ada kejelasan," ujar Yunita, peserta Semiloka Kehumasan Pemkab Mentawai, saat sesi tanya jawab dengan Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal di aula KP2T Mentawai, Senin (14/11/2016).

Sementara, soal belum ada SK PPID Pembantu, menurut Humas Mentawai, tengah disiapkan dan diperbaharui. "Kita tengah melakukan pembaharuan PPID Utama dan menunggu fix-nya Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (SOPD) yang baru," ujar Rahadya, staf Humas yang jadi moderator pada Semiloka ini.

Menyikapi respon peserta terkait keterbukaan informasi yang masih minim, Ketua Komisi Informasi merasa miris. "Cukup miris sekali pemahaman keterbukaan informasi publik di aparatur sipil negara yang jadi peserta di semiloka ini," ujar Syamsu Rizal.

Baca juga: Kafilah Da'wah Ramadhan 1445 H, Dewan Da'wah Kirim 14 Dai Muda ke Mentawai dan Pessel

Wajar kalau Pemkab Mentawai, belum mampu bicara banyak di pemeringkatan badan publik yang sudah dua kali digelar Komisi informasi Sumbar. "Harus bekerja keras PPID Utama Pemkab, untuk membenahi ini. Tentunya harus didukung oleh pimpinan SKPD dan terpenting kepala daerah," ujarnya.

Sementara, komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi menekankan, PPID Utama atau Pembantu, adalah ujung tombak dalam pengelolaan informasi publik.

"Kalau SK PPID Pembantu belum ada, lalu SOP pengelolaan informasi tidak ada, ini jelas sangat rapuh dalam pengelolaan informasi. Hal ini akan mudah disengketakan informasi publik ke Komisi Informasi," ujar Adrian.

Apalagi, saat ini ada permohonan sengketa yang diajukan Badan Hukum Yayasan Cinta Mentawai (YCM) dengan Pemprov Sumbar.

Baca juga: Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih Suara Terbanyak di Dapil Sumbar 8, 6 Petahana Bertahan

"Bisa saja nanti YCM akan mengajukan permohonan ke Pemkab Mentawai dalam skala besar, tentu akan membuat Humas atau PPID kelabakan, jika perangkat layanannya tidak dimiliki," ujar Adrian. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: