Peran Humas dan Diskominfo Beda Tipis

Senin, 14 November 2016, 18:08 WIB | Wisata | Kab. Mentawai
Peran Humas dan Diskominfo Beda Tipis
Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mentawai, Seminar Siritoitet, memberi arahan pada seminar dan lokakarya bertajuk Dikotomi Tugas antara Diskominfo dengan Bagian Humas, Senin (14/11/2016) di Tua Peijat. (istimewa)

VALORAnews - Humas Pemkab Mentawai membedah tumpang tindih pengelolaan informasi publik, dalam seminar dan lokakarya bertajuk Dikotomi Tugas antara Diskominfo dengan Bagian Humas, Senin (14/11/2016) di Tua Peijat. Kegiatan ini dalam rangka makin membumikan keterbukaan informasi publik di daerah kepulauan itu.

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Seminar Siritoitet, mewakili pejabat bupati mengatakan, kegiatan ini harus dijadikan adrenalin dalam aplikasikan keterbukaan informasi publik.

"Informasi itu kebutuhan dasar setiap orang dan bagian penting ketahanan nasional. Tentu dari seminar ini jadi cambuk untuk penatakelolaan informasi publik di badan publik Pemkab Mentawai," ujar Seminar dalam seminar yang digelar di ruang pertemuan KP2T Setdakab Mentawai itu.

Selain itu, seminar ini menekankan, adanya dikotomi antara Dishubkominfo dan Humas, harus diambil sisi positifnya. "Bersinergis lah dalam keterbukaan informasi publik. Setiap SKPD, harus punya satu atau dua orang petugas pengelola informasi publik sebagai staf dari PPID pembantu di setiap SKPD," ujar Seminar.

Baca juga: Kafilah Da'wah Ramadhan 1445 H, Dewan Da'wah Kirim 14 Dai Muda ke Mentawai dan Pessel

Seminar dan lokakarya ini, terangnya, harus punya ouput positif tentunya memberikan akses mudah cepat dan benar terkait informasi publik. "Akses informasi publik SKPD harus berikan kemudahan. Masyarakat minta informasi, ada prosedurnya. Diinformasi publik, ada informasi wajib dan ada yang dikecualikan," ujarnya.

Semiloka yang digelar Humas Pemkab Mentawai ini menghadirkan narasumber, Ketua Komisi Informasi Syamsu Rizal dengan makalah SOP PPID dan Layanan informasi Publik. Kemudian, PPID Utama Pemprov Sumbar, Irwan dengan makalah, Peran Strategis Humas serta Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi dengan judul Peran Humas dalam Penanganan Sengketa Informasi Publik.

"Humas kekinian fungsinya hanya dua yakni pengelolaan informasi mendesak dan juru bicara. Peran ini sangat kerdil sekali jika melihat PP No 18 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (SOPD). Sebelum ini, Humas memiliki kewenangan cukup luas dan jadi corong kepala daerah termasuk jadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," ujar Irwan.

Sementara, terang Irwan, Biro Humas di Pemprov Sumbar, tetap dipertahankan pengaturannya lewat peraturan kepala daerah. "Humas dipertahankan oleh pemprov, karena Sekretariat Daerah tipe A yang membolehkan membentuk sembilan biro paling banyak," ujarnya.

Baca juga: Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih Suara Terbanyak di Dapil Sumbar 8, 6 Petahana Bertahan

Sedangkan beda kewenangan dan tugas, menurut Irwan, Kominfo dan Humas tipis sekali bedanya, tapi punya tugas spesifik yakni juru bicara kepala daerah. Hal ini membuat Humas harus ada. "Tugas Humas dan Kominfo itu beda. Ini yang harus dipahami dulu," ujarnya. (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: