Pembentukan BUM Nagari, Busyra: Payung Hukum masih Belum Clear

Sabtu, 29 Oktober 2016, 22:36 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pembentukan BUM Nagari, Busyra: Payung Hukum masih Belum Clear
Pembicara seri diskusi yang digelar Afta (ki-ka), Herzardi Lazran, Busyra Azehri, Indra SG Lubis, Yos Nofrizal (moderator) dan Feri Arlius (NDC Unand). Seri diskusi perdana ini digelar di sekretariat Yayasan Afta di kawasan GOR Agus Salim, Sabtu (29/10/20
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Akademisi Fakultas Hukum Unand, Busyra Azehri mengingatkan, dalam hirarki perundang-undangan, produk hukum terendah itu berupa Peraturan Daerah (Perda) yang ada di provinsi ataupun kabupaten/kota. Peraturan nagari yang banyak lahir seiring diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Desa, tak dikenal dalam hirarki perundang-undangan.

Demikian dikatakan Busyra saat jadi pembicara pada seri diskusi yang digelar Yayasan Afta bertemakan "Kebijakan Pembangunan Ekonomi Nagari dalam Bingkai UU Desa," Sabtu (29/10/2016) di sekretariat Yayasan Afta, kawasan GOR Agus Salim.

Selain Busyra, pembicara dari seri diskusi yang dimoderatori Yos Nofrizal ini yakni Staf Khusus Kemendes, Indra SG Lubis, Herzardi Lazran (Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat BPM Sumbar) dan Feri Arlius Dt Sipado (Nagari Development Center/NDC Unand).

Acara yang dibuka Penasehat Yayasan Afta, Ir Djoni itu, juga dihadiri tiga personel Bank Nagari, Hidayat (anggota DPRD Sumbar), sejumlah konsultan dana desa di Sumbar, sejumlah wali nagari, manajer Badan Usaha Milik Nagari (BUM Nag) dan lainnya.

Baca juga: FIB Unand Tuan Rumah Seminar Nasional dan Rapat Kerja PPSI Tahun 2024

Dalam diskusi itu, kelembagaan BUM Nag jadi pembahasan serius. Selain persoalan jumlahnya yang masih minim baru sebanyak 218 unit, dasar hukum pembentukan serta bentuk badan hukumnya jadi pembahasan alot.

Busra kemudian menyitir Pasal 87 UU Desa yang secara esensi menyiratkan bahwa pembentukan kelembagaan BUM Nag, tak dapat disamakan dengan pembentukan sebuah badan hukum berupa perseroan terbatas (PT), CV atau koperasi.

"BUM Nag yang juga dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam, sebenarnya juga bermasalah. Karena, setiap tindakan yang menghimpun dana dari masyarakat, perlu tunduk pada aturan otoritas jasa keuangan (OJK)," tukas Busyra.

BUM Nag yang ditekankan tidak hanya cari laba, tapi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, menurut Busyra, maka bentuknya yang ideal adalah perusahaan umum (perum) atau perusahaan daerah (perda).

Baca juga: Hansastri Perpanjang Karir ASN sebagai Dosen Unand, Erinaldi Ditunjuk jadi Plh Sekdaprov Sumbar

"Kita harus meng-clear-kan dulu soal aturan hukum pendirian BUM Nag ini, agar dikemudian hari tidak jadi masalah hukum. Karena, pembentukan BUM Nag itu berasal dari dana pusat (APBN) yang tentu saja penggunannya harus mengikuti prosedur di Kementrian Keuangan. Tak cukup dengan peraturan nagari saja," tukasnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024