Defisit Anggaran Disisiati dengan Pemangkasan Perjalanan Dinas
VALORAnews - Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan menyebut, bakal memangkas anggaran perjalanan dinas ke luar daerah dua bulan terakhir, terhitung November-Desember 2016.
Langkah tersebut guna menutup kekurangan anggaran dan kewajiban yang harus dibayar, menyusul pengajuan perubahan APBD 2016, yang kini tengah dibahas Pemkab bersama DPRD.
Hal tersebut disampaikan Wabup Ferizal Ridwan, saat memimpin apel pagi di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor bupati, Kawasan Bukiklimau, Sarilamak, Senin (17/10).
"Langkah pemangkasan anggaran dan pembekuan perjalanan dinas kami ambil, guna menutup kekurangan (defisit) perubahan APBD 2016," sebut Ferizal.
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
Pemangkasan dana perjalanan dinas, kata Ferizal, sudah melalui kajian sesuai kebutuhan dan aturan. Sebab, setiap penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan daerah serta mengajukan nota perubahan anggaran, pemkab mengalami kekurangan alias "tekor" hingga Rp36 miliar.
Menurut dia, sebetulnya ada 4 langkah yang harus dilakukan. Pertama, melakukan pemangkasan pada anggaran induk. Kedua, merumahkan pegawai. Ketiga, menjual asset, kemudian terakhir, keempat yakni dengan cara mengajukan pinjaman ke pihak ketiga. Sekaitan melakuan rasionalisasi anggaran, tidak ada jalan lain kecuali memangkas biaya perjalanan dinas.
"Selaku penanggungjawab TAPD, kami memandang, sesuai azaz kebutuhan dan manfaat perjalanan dinas belum efektif dan memberikan hasil memuaskan. Jadi, bagi pejabat yang berniat ingin melakukan perjalanan dinas dua bulan terakhir, lebih baik mengurungkan niat. Kita akan bekukan. Tolong DPPKAD dibuat edarannya," tegas Putra Lareh Sago Halaban itu.
Selain membahas anggaran perjalanan dinas, Ferizal juga menyoroti perihal disiplin dan kinerja pegawai. Terutama soal pelaksanaan apel pagi yang belum maksimal, padahal merupakan tugas utama ASN, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Permen-PAN RB No 13 Tahun 2014.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
Dimana, aturan tersebut menyatakan, bahwa, apel pagi merupakan salah satu tugas pertama ASN di masing-masing instansi, yang wajib dilaksanakan. Tata aturan terhadap pelaksanaan apel pagi dan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor), juga diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Limapuluh Kota. Seperti setiap Senin tanggal 17, yang mengharuskan apel gabungan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya