Keterbukaan Informasi Tidak Sekadar Isu
VALORAnews -- Setelah tujuh tahun diberlakukannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), implementasinya bagi Sumatera Barat sudah jadi sebuah keharusan.
"Dibentuknya Komisi Informasi (KI), merupakan wujud dari UU KIP dalam tugas menjadikan keterbukaan informasi publik tidak sekadar isu, tapi fakta yang akan dikawal oleh lembaga ini," ujar Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal, pada pembukaan diskusi publik, Senin (25/5/2015) di Kota Sawahlunto. (Baca: Hamid: Keterbukaan Informasi Mampu Tekan Perilaku Koruptif)
Diskusi ini, digelar dalam rangka Refleksi 7 Tahun UU KIP dengan menghadirkan Ketua KI Pusat Hamid Dipopramono sebagai nara sumber utama dan Wako Sawahlunto Ali Yusuf serta Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal dengan moderator, Arfitriati (komisioner KI Sumbar). (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kawasan Tambang Batu Bara Ombilin jadi Warisan Dunia, Ini Harapan Gubernur Sumbar
- Disparpora Sawahlunto Bawa Calon Pemandu Wisata Studi Tiru ke Kubu Gadang
- Wisata Sawahlunto Dikelola Pihak Ketiga, Deri Asta: Agar Pengelolaan Lebih Profesional
- Keterbukaan Informasi Harus Dipersamakan
- Komitmen Pemko Sawahlunto Selaras dengan UU KIP