Mendes Pastikan Hadiri Anugerah Badan Publik

Senin, 05 September 2016, 19:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Mendes Pastikan Hadiri Anugerah Badan Publik
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal didampingi empat komisioner lainnya, menggelar jumpa pers terkait penganugerahan pemeringkatan badan publik di Padang, Rabu (8/9/2016). (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Syamsu Rizal mengonfirmasi kehadiran Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada Anugerah Badan Publik Terbaik tingkat Sumbar 2016.

"Pak Mendes, Insya Allah sudah confirm hadir pada Rabu, 8 September 2016. Selain Pak Mendes, juga hadir ketua KI Pusat," ujar Syamsu Rizal pada jumpa pers, Minggu (4/8/2016) di kantor KI Sumbar.

Kehadiran Mendes, kata Syamsu Rizal, terkait semangat pengelolaan dana desa. "Kita memang mengambil tajuk transparansi dana desa atau nagari, untuk pemeringkatan badan publik 2016 ini. Karena keterbukaan dalam pengelolaan dana desa, bagian penting dalam pencegahan penyelewengan dana tersebut," ujarnya.

Sementara, Ketua Panitia Pemeringkatan Badan Publik, Sondri mengakui, ada progres positif pada pemeringkatan periode 2016 ini. "Dalam data sebaran quisioner meningkat tapi pada beberapa kategori ada yang rendah pengembaliannya. Seperti, kategori PTN/PTS dari 117 quisioner dikirim hanya tujuh yang mengembalikan. Ini jadi PR bersama baik KI maupun pimpinan PTN/PTS untuk lebih fokus pada pelayanan keterbukaan informasi publik kedepan," ujar Sondri.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Untuk mendorong animo badan publik menjalankan UU, Ketua KI Sumbar akan membuat laporan ke atasan badan publik di tingkat pusat.

"Untuk PTN/PTS, sudah kami laporkan ke Menristek Dikti saat kunjungan ke Sumbar. Pak Menristek Dikti sudah mewanti-wanti, kalau keterbukaan informasi publik di PTN/PTS adalah keharusan," ujar Syamsu Rizal.

Sementara, masih rendahnya pengembalian quisioner menurut Komisioner KI Sumbar, Yurnaldi masih jauh dari harapan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Secara umum soal keterbukaan informasi publik masih kuning, belum hijau. Kita merekomendasikan pimpinan badan publik maupun gubernur atau bupati dan walikota, untuk menjewer pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik di badan publik tersebut. Kalau nilai setiap indikatornya, range nilainya juga belum memuaskan," ujarnya.

Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN

KI Sumbar punya kewajiban untuk pembenahan ini termasuk menyurati pimpinan tertinggi di badan publik tersebut. "Melaksanakan keterbukaan informasi tidak sulit, asal ada niat dan kemauan. Keterbukaan itu bisa dipermudah bisa juga dipersulit oleh badan publik, padahal dampak keterbukaan itu sangat positif sekali terutama membangun kepercayaan publik dan mencegah tindak pidana korupsi. Sebenarnya, keterbukaan informasi publik adalah pencegahan dalam gerakan Indonesia bebas korupsi," ujar Adrian yang membidangi penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: