Hamid: Keterbukaan Informasi Mampu Tekan Perilaku Koruptif
VALORAnews --Ketua KI Pusat, Hamid Dipopramono mengatakan, pembuatan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penuh liku. Untuk implementasinya, Hamid berharap, tidak berlarut-larut seperti penerapannya.
"Awalnya saat draft, UU ini disebut kebebasan memperoleh informasi. Lalu, dalam proses, diganti jadi UU KIP yang disahkan 2008 dan efektif berlaku pada 2010," ujar Hamid saat diskusi publik tentang Refleksi 7 Tahun UU KIP, di Kota Sawahlunto, Senin (25/5/2015).
Masa yang panjang dalam penerapannya, harap Hamid, sampai hari ini masih banyak badan publik yang belum siap mengaplikasikan UU KIP ini. "Padahal, adanya UU 14 Tahun 2008 yang mengadopsi 60 persen dari draft awal adalah deklarasi tertulis bahwa Indonesia negara terbuka," terang Hamid yang jadi narasumber utama.
Pembicara lainnya dalam diskusi publik yang digagas KI Sumbar itu, yakni Wali Kota Sawahlunto Ali Yusuf dan Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal. Sebagai moderator, komisioner KI Sumbar, Arfitriati.
Baca juga: Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
Walaupun lalui jalan berliku, terang Hamid, dampaknya cukup signifikan. Indonesia di tingkat Asia, diakui dunia sebagai perintis negara terbuka. "Banyak manfaat dari keterbukaan informasi. Salah satunya menekan perilaku korupsi di badan publik," terang Hamid. (Baca: Keterbukaan Informasi Tidak Sekadar Isu)
Hal itu bisa terjadi, karena para pejabatnya tidak bisa lagi menutupi setiap informasi dan program, di badan publik yang dipimpinnya pada masyarakat. "Pengawasan publik dengan keterbukaan informasi jitu untuk awasi pengempalangan uang negara," ujar Hamid. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kawasan Tambang Batu Bara Ombilin jadi Warisan Dunia, Ini Harapan Gubernur Sumbar
- Disparpora Sawahlunto Bawa Calon Pemandu Wisata Studi Tiru ke Kubu Gadang
- Wisata Sawahlunto Dikelola Pihak Ketiga, Deri Asta: Agar Pengelolaan Lebih Profesional
- Keterbukaan Informasi Harus Dipersamakan
- Komitmen Pemko Sawahlunto Selaras dengan UU KIP