Koperasi Mampu Atasi Persoalan Ekonomi
VALORAnews - Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo menilai, koperasi mampu mengatasi persoalan ekonomi. Koperasi ini prinsipnya bersama membangun peluang usaha untuk menumbuhkan kemandirian individual dan kolektifitas.
"Koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki orang banyak, telah mampu berperan dalam meningkatkan kesejahteraan," kata Mahyeldi pada resepsi peringatan Hari Koperasi ke-69 tingkat Kota Padang di Palanta, Rabu (31/8/2016).
Dikatakan, peran koperasi di Padang teahterbukti mampu mengelola potensi ekonomi anggotanya. Semuanya diimplementasikan dengan semangat kebersamaan. "Jika kita ingin membangun ekonomi rakyat, peran dan keberadaan koperasi adalah faktor kunci keberhasilan," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Padang, Yunisman mengatakan, pembinaan terhadap koperasi dan UMKM dilaksanakan dengan intens dan berkelanjutan. Pasalnya, pengembangan koperasi dan UMKM adalah salah satu program prioritas Pemerintah Kota Padang.
Baca juga: Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar
"Pembinaan dilakukan berkelanjutan untuk realisasi program prioritas," ujarnya.
Ia menyebut, selain kegiatan pembinaan juga diadakan lomba-lomba untuk memotivasi pelaku koperasi dan UMKM. Di antaranya lomba produk UMKM, MTQ antar koperasi dan lomba lainnya. "Kita teris motivasi pelaku koperasi dan UMKM dengan mengadakan lomba-lomba," imbuhnya. (rls/vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024