Transparan itu Lakukan Keterbukaan Informasi Publik
VALORAnews - Direktur RSUD Pariaman, dr Indria Velutina menyatakan, melakukan perubahan untuk terapkan kerja nyata, harus lakukan keterbukaan informasi publik. Rumah sakit fungsinya adalah pelayan masyarakat dan itu harus sinergis dengan melakukan pengelolaan informasi publik.
"Kalau rumah sakit tertutup informasinya, tentu mengundang kekecewaan ke masyarakat yang dilayani," ujar Direktur RSUD Pariaman, saat menyambut tim visitasi pemeringkatan badan publik Komisi Informasi Sumbar, Rabu (10/8/2016) di Pariaman.
Apalagi, keterbukaan informasi publik adalah perintah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Di UU itu, ada klasifikasi informasi publik, ada beberapa informasi publik masuk kategori rahasia atau dikecualikan yang dilindungi UU. Artinya, UU juga membackup rumah sakit terkait informasi yang dikecualikan," ujarnya.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal memastikan, informasi publik bukan sesuatu yang harus ditakuti. "Badan publik yang menggigil untuk melakukan keterbukaan informasi publik, berarti tidak paham sepenuhnya UU No 14 Tahun 2008," ujar Syamsu Rizal.
Atau, kata komisioner yang ikut tim visitasi, Adrian Tuswandi, ada apa dengan badan publik yang enggan terbuka informasi publik.
"Kalau tidak terbuka menurut UU 14 Tahun 2008, tentu ada apa-apanya. Padahal, undang-undang memberikan ruang untuk mengecualikan informasi publik lewat uji konsekuensi yang dilakukan badan publik," ujar Adrian.
Visitasi badan publik terus dikebut Komisi Informasi Sumbar karena waktu penganugerahan semakin dekat.
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
"Kita saat ini telah menyelesaikan dua kategori yakni kategori Pemkab dan Pemko serta kategori Nagari Transparan," tambah Ketua Pemeringkatan Badan Publik, Sondri.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber: