Disdik Tak Hadiri Sidang Dana BOS, Syamsu Rizal: Sidang Tetap Lanjut

Rabu, 27 Juli 2016, 21:46 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Disdik Tak Hadiri Sidang Dana BOS, Syamsu Rizal: Sidang Tetap Lanjut
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal mendengarkan keterangan termohon, LSM Integritas, terkait sidang sengketa informasi pengelolaan Dana BOS Padang yang tak dihadiri termohon, Dinas Pendidikan Padang, Rabu (27/7/2016). (istimewa

VALORAnews - Meski termohon badan publik Dinas Pendidikan Kota Padang menyatakan tidak hadir pada sidang penyelesaian sengketa informasi publik, tidak menghalangi proses lanjutan sidang sengketa informasi publik tentang dana BOS di ibukota provinsi Sumbar itu.

"Tidak ada masalah. Mau hadir apa tidak dengan alasan menurut termohon benar atau tidak, berdasarkan Pasal 31 Perki No 1 Tahun 2013, sidang tetap lanjut untuk memeriksa dan memutuskan sengketa informasi dana BOS di Padang," ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal usai sidang sengketa informasi pengelolaan Dana BOS Padang yang dihadiri kuasa pemohon dari perkumpulan Lembaga Anti Korupsi Integritas, Rabu (27/7/2016).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti, pemohon menyatakan bahwa soal rekomendasi penelitian yang jadi alasan termohon tidak disebutkan. "Bahkan, saat jawaban keberatan tidak ada Dinas Pendidikan Padang menyinggung soal rekomendasi dari Kesbangpol, terkait penelitian dana BOS di 12 sekolah," ujar kuasa pemohon, Arief Paderi.

Diterangkan Arief, soal Dana BOS adalah bagian dari komitmen Koalisi Masyarakat Sipil dengan Kementerian Pendidikan Nasional, untuk mengawasi pengelolaan Dana BOS.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

"Kami melakukan penelitian untuk melakukan analisis dan bisa melahirkan rekomendasi dan permohonan informasi dan data, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai metode penelitian kami," ujarnya.

Anggota Majelis Komisioner, Arfitriati menanyakan, apakah Integritas tahu adanya Standar Operasi Prosedur (SOP) di Perwako terkait pengelolaan informasi. "Bagaimana kaitan saat menanyakan surat balasan dari sekolah waktu itu," ujar Arfitriati.

Arief mengatakan, soal Perwako yang mengatur SOP permohonan informasi di Pemko Padang, memang ada tapi itu sinergis dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Ada setelah kita melakukan permohonan informasi karena prinsip permohonan itu cepat, sederhana dan biaya murah. Lalu saat menanyakan ke sekolah yang disasar, hanya meminta izin dari Dinas Pendidikan saja. Karena tidak dijawab permohonan informasi oleh sekolah, kami mengajukan keberatan ke Dinas Pendidikan," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Bukittinggi Temui Pjs Wali Kota, Ini yang Disampaikan

Pada sidang pembuktian pemohon, selain menambahkan bukti juga akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya. "Kami siap hadirkan saksi ahli," ujar Arief.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI