Disdik Tak Hadiri Sidang Dana BOS, Syamsu Rizal: Sidang Tetap Lanjut
Sedangkan majelis dalam upaya menggali soal sengketa ini, juga akan menghadirkan saksi saksi yang dinilai tahu soal sengketa ini.
"Meski termohon sudah menyatakan tidak mau hadir sidang, sesuai kewenangan Komisi Informasi di UU 14 Tahun 2008 yakni berwenang meminta keterangan dan menghadirkan pejabat badan publik atau pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik," ujar Majelis Komisioner, Adrian Tuswandi.
Sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dengan jadwal yang akan disampaikan secara tertulis oleh panitera. "Sidang diskor pada waktu yang akan ditetapkan oleh panitera, lewat pemberitahuan resmi," ujar Ketua Majelis Komisioner, Syamsu Rizal.
Sementara itu, sidang awal antara pemohon kelompok orang tergabung dalam Lembaga Anti Korupsi Integritas juga bersidang dengan terlapor Badan Publik Univeristas Andalas.
"Sampai Juli ini, KI Sumbar sudah menangani sengketa informasi publik lima register, sedangkan permohonan yang belum diregister ada lima permohonan lagi," ujar Adrian. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro