Disdik Tak Hadiri Sidang Dana BOS, Syamsu Rizal: Sidang Tetap Lanjut
Sedangkan majelis dalam upaya menggali soal sengketa ini, juga akan menghadirkan saksi saksi yang dinilai tahu soal sengketa ini.
"Meski termohon sudah menyatakan tidak mau hadir sidang, sesuai kewenangan Komisi Informasi di UU 14 Tahun 2008 yakni berwenang meminta keterangan dan menghadirkan pejabat badan publik atau pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik," ujar Majelis Komisioner, Adrian Tuswandi.
Sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dengan jadwal yang akan disampaikan secara tertulis oleh panitera. "Sidang diskor pada waktu yang akan ditetapkan oleh panitera, lewat pemberitahuan resmi," ujar Ketua Majelis Komisioner, Syamsu Rizal.
Baca juga: 2000 Duta KIP Sumbar Dikukuhkan, KI Pusat Akui yang Pertama di Indonesia
Sementara itu, sidang awal antara pemohon kelompok orang tergabung dalam Lembaga Anti Korupsi Integritas juga bersidang dengan terlapor Badan Publik Univeristas Andalas.
"Sampai Juli ini, KI Sumbar sudah menangani sengketa informasi publik lima register, sedangkan permohonan yang belum diregister ada lima permohonan lagi," ujar Adrian. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia