Gubernur Sumbar Langsung Tunjuk Pelaksana Tugas Gantikan Suprapto
VALORAnews -- Setelah Kadis Prasjal Tarkim Sumatera Barat (Sumbar), Suprapto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini jabatannya digantikan oleh pelaksana tugas (plt), Ridha Sutrian Putra.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Ali Asmar mengatakan, untuk kepentingan dinas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan urusan Prasjal Trakim di Sumbar, Gubernur telah menunjuk Plt Kadis, Ridha Sutrian Putra.
"Plt Kadis yang diangkat tersebut sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang di Disprasjal Tarkim Sumbar. Pengangkatan Plt ini, supaya program pemerintah terus berjalan," kata Sekda di Padang, Kamis (30/6/2016).
Kata Ali Asmar, hal ini dilakukan juga demi menghormati proses penegakan hukum yang berjalan, sesuai dengan kewenangan KPK.
Baca juga: Tarhib Ramadhan Bersama Forum Silaturahim Majelis Taklim, Nevi: Jaga Keikhlasan Siang dan Malam
"Setahu kami, saudara Suprapto sosok pejabat yang pekerja baik dan semua program yang dilaksanakan berjalan sukses," katanya.
Dia juga menilai, proses pengajuan dan pengusulan program pembangunan jalan, jembatan dan lainnya oleh pemerintah daerah ke pusat, merupakan hal yang biasa.
Terkait dengan pelaksanaan pembangunan 12 ruas jalan yang menjadi objek dugaan korupsi, merupakan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
"Kegiatan ini merupakan pengusulan pada akhir 2015 oleh Pemprov Sumbar," sebutnya. (dal)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024