SMA Sederajat Diambilalih Provinsi, Ferizal: Masukan Sekolah ke Disdik Diperlukan
VALORAnews - Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan meminta seluruh jajaran serta aparatur sekolah setingkat SMA/SMK, untuk aktif menyampaikan masukan serta aspirasi, terkait pengalihan kewenangan dari Pemkab ke Pemprov. Di samping itu, juga menyiapkan segala dokumen administrasi penyerahan P3D.
"Seyogyanya, sekolah memberi masukan ke Dinas Pendidikan soal kajian kita ke depan. Khususnya menyangkut proses pemindahan kewenangan SMA/SMK ke provinsi," kata Ferizal pada guru dan kepala sekolah, saat melakukan kunjungan ke SMAN 1 dan SMKN 1 Pangkalan, di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Rabu (1/6/2016) siang.
Dalam kunjungan itu, Ferizal didampingi Camat, Kapolsek serta Ketua KONI Pangkalan Koto Baru. Perubahan kewenangan bidang SMA/SMK yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten ke Provinsi, diharapkan tidak menimbulkan gejolak serta semangat menjalani proses pendidikan di sekolah. Terutama bagi para personil, mulai dari kepala sekolah hingga tenaga pendidik.
Menurutnya, kendati secara kewenangan ke depan, bidang SMA/SMK akan berada di bawah provinsi, namun untuk penempatan personil atau operasional sekolah tetap bisa dikondisikan di daerah. (SMA Sederajat jadi Kewenangan Provinsi, Kepsek: Status Kepegawaian Bagaimana?)
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
"Khusus terhadap penyerahan dan penempatan personil nantinya, kita usahakan bisa disesuaikan dengan kompetensi serta kemampuan bapak/ibu," kata Ferizal.
Tak hanya di SMAN 1, arahan serupa juga dikemukakan Putra Lareh Sago Halaban ini di SMKN 1. Ferizal meminta seluruh tenaga pendidik, tetap menjalankan tugas belajar-mengajar dan tidak galau terhadap isu penempatan guru atau tenaga pendidik.
"Percayalah, format pemindahan kewenangan yang dilakukan pemerintah pusat, akan memberi dampak baik bagi sekolah kita," tambahnya.
Di sekolah kejuruan yang dikenal sebagai SMK Gambir itu, Ferizal sempat membuka dialog terbatas dengan para guru. Masing-masing tenaga pendidik termasuk kepala sekolah, diminta menyampaikan aspirasi secara langsung, terhadap kesiapan penyerahan dokumen P3D, hingga kendala-kendala yang dihadapi dalam melakukan proses kegiatan belajar-mengajar. (rls)
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PDIP Sumbar Usulkan Safni dan Ahlul Badrito Resha di Pilkada Limapuluh Kota 2024, Koalisi dengan PKS dan Hanura
- HJK Limapuluh Kota ke-183, Mahyeldi Bagikan Kunci Sukses Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemerintahan
- DPRD Limapuluh Kota Konsultasikan Penyelesaian Propemperda Tahun 2024, Ini Saran Bapemperda DPRD Sumbar
- Ruang Kerja Representatif Diperlukan Badan Kehormatan DPRD
- Satsabhara Polres Limapuluh Kota Gelar Razia Insidentil di Lapas Suliki